Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi Hendra Eka mengaku sampai saat ini tidak mengetahui lagi keberadaan mantan Sekdaprov Jambi Syahrasaddin, tersangka korupsi Dana Kwarda Pramuka Jambi pascadibantarkan penahanannya oleh Kejati Jambi.

"Setelah pihak Lapas menerima pembantaran Syahrasaddin dari Kejati karena sakit yang dideritanya maka sudah hampir sebulan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis.

Seharusnya, Syahrasaddin tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional 2012 menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Kota Jambi sejak April lalu.

Namun sejak dia menderita sakit dan dirawat inap di RSUD Raden Mattaher sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Terkait pembantaran, Hendra mengatakan bahwa pembantaran adalah hak pihak kejaksaan.

Awalnya penasehat hukum tersangka mengajukan izin berobat kemudian ada keterangan bahwa Syahrasadin sakit kepala dan susah  tidur.

Kemudian surat diajukan ke kejaksaan dan pihak kejaksaan yang kemudian menentukan bagaimana proses selanjutnya.

Dalam kasus ini, Syahrasaddin ditahan penyidik kejaksaan berdasarkan KUHAP, yang menyatakan penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, dan apabila selesai penahanan 20 hari ke depan, berhak mengajukan perpanjangan penahanan.

Sejauh ini penyidik masih melakukan pemberkasan. Nilai kerugian negara sementara yang terjadi sekitar Rp3 miliar.

Dua dakwaan dikenakan kepada Syahrasaddin adalah pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sebelumnya muncul pemberitaan bahwa tersangka Syahrasaddin ditipu oleh orang yang mengaku dari tim KPK berpangkat Kombes yang akan mengurusi kasusnya di Kejati agar dihentikan atau SP3-kan.

Namun kenyataannya, Syahrasaddin malah dijadikan tersangka dan kini sudah ditahan oleh Kejati Jambi.

Atas kasus itu, Syahrasaddin mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar, mantanh Sekda itu mentransfer uang miliaran itu ke rekening tersangka di Bank Permata secara bertahap.

Kasus penipuannya terjadi pada bulan Februari sampai Maret itu kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya karena pelaku penipuan sudah tertangkap.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014