Jambi (ANTARA Jambi) - Kampanye pemilihan presiden akan dimulai 4 Juni 2014, namun hingga saat ini belum satupun tim kampanye dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Kabupaten Batanghari melaporkan dana kampanye kepada
Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Hingga hari ini kita belum menerima laporan dana dari tim kampanye dua pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di pemilihan presiden," kata Komisioner KPU Batanghari Muhammad Apri saat dihubungi, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dana kampanye capres-cawapres wajib didaftarkan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota.
"Kemudian tembusannya disampaikan kepada Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Laporan dana kampanye oleh tim capres-cawapres telah dibuka tiga hari sejak pasangan calon ditetapkan KPU Pusat.
Kepada tim kampanye capres-cawaspres, Apri mengimbau untuk segera melaporkan dana kamapanye, sebab masa kampanye akan dimulai dua hari lagi.
Ia juga menjelaskan tempat larangan alat peraga saat kampanye pemilu presiden belangsung, yaitu tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Alat peraga kampanye di luar ruangan yang akan dipasang tim kampanye capres-cawapres memiliki kententuan. Untuk baliho atau papan reklame paling banyak tiga lembar dalam satu desa/kelurahan.
"Sementara untuk spanduk ukuran 1,5x7 meter sebanyak lima lembar setiap desa," katanya lagi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Hingga hari ini kita belum menerima laporan dana dari tim kampanye dua pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di pemilihan presiden," kata Komisioner KPU Batanghari Muhammad Apri saat dihubungi, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dana kampanye capres-cawapres wajib didaftarkan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota.
"Kemudian tembusannya disampaikan kepada Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Laporan dana kampanye oleh tim capres-cawapres telah dibuka tiga hari sejak pasangan calon ditetapkan KPU Pusat.
Kepada tim kampanye capres-cawaspres, Apri mengimbau untuk segera melaporkan dana kamapanye, sebab masa kampanye akan dimulai dua hari lagi.
Ia juga menjelaskan tempat larangan alat peraga saat kampanye pemilu presiden belangsung, yaitu tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Alat peraga kampanye di luar ruangan yang akan dipasang tim kampanye capres-cawapres memiliki kententuan. Untuk baliho atau papan reklame paling banyak tiga lembar dalam satu desa/kelurahan.
"Sementara untuk spanduk ukuran 1,5x7 meter sebanyak lima lembar setiap desa," katanya lagi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014