Jakarta (ANTARA Jambi) - Sebanyak sepuluh kepala daerah, yang terdiri dari tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur, telah mengajukan permohonan cuti kampanye pemilihan presiden kepada Mendagri Gamawan Fauzi, kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno.
"Dari berkas yang kami terima sampai Selasa pukul 15.30 WIB, ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Didik di Jakarta, Selasa.
Ketentuan pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014.
"Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan bupati-wali kota dan wakilnya mengajukan kepada Mendagri melalui gubernur," tambah Didik.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye pilpres tidak diizinkan mengambil waktu cuti dalam waktu bersamaan, seperti Teras Narang dan Achmad Diran.
Jika gubernur mengambil hari cuti, maka wakil gubernurnya wajib menjalankan tugas gubernur bersangkutan.
Seluruh pejabat negara juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara mulai dari kendaraan dinas, protokol kedinasan hingga anggaran selama cuti berkampanye.
Pengajuan cuti para kepala daerah tersebut hanya mencantumkan tanggal periode pelaksanaan kampanye pilpres karena jadwal resmi pelaksanaan kampanye belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sendiri mempercayakan jadwal dan lokasi kampanye pilpres kepada masing-masing tim kampanye selama tidak berbenturan satu sama lain. Tim kampanye juga wajib melaporkan jadwal kampanye kepada KPU selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan.
Berikut adalah tujuh gubernur yang mengajukan cuti sebagai juru kampanye peserta pilpres:
1. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
2. Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai Jurkam Jokowi-JK
3. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis sebagai Jurkam Jokowi-JK
4. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sebagai Jurkam Jokowi-JK
5. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
6. Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
7. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
Sementara itu tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye adalah:
1. Wagub Kalimantan Timur Mukmin Faisyal sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
2. Wagub Sulawesi Tengah Sudarto sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
3. Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran sebagai Jurkam Jokowi-JK
Pilpres 9 Juli 2014 dikuti dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Dari berkas yang kami terima sampai Selasa pukul 15.30 WIB, ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Didik di Jakarta, Selasa.
Ketentuan pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014.
"Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan bupati-wali kota dan wakilnya mengajukan kepada Mendagri melalui gubernur," tambah Didik.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye pilpres tidak diizinkan mengambil waktu cuti dalam waktu bersamaan, seperti Teras Narang dan Achmad Diran.
Jika gubernur mengambil hari cuti, maka wakil gubernurnya wajib menjalankan tugas gubernur bersangkutan.
Seluruh pejabat negara juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara mulai dari kendaraan dinas, protokol kedinasan hingga anggaran selama cuti berkampanye.
Pengajuan cuti para kepala daerah tersebut hanya mencantumkan tanggal periode pelaksanaan kampanye pilpres karena jadwal resmi pelaksanaan kampanye belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sendiri mempercayakan jadwal dan lokasi kampanye pilpres kepada masing-masing tim kampanye selama tidak berbenturan satu sama lain. Tim kampanye juga wajib melaporkan jadwal kampanye kepada KPU selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan.
Berikut adalah tujuh gubernur yang mengajukan cuti sebagai juru kampanye peserta pilpres:
1. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
2. Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai Jurkam Jokowi-JK
3. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis sebagai Jurkam Jokowi-JK
4. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sebagai Jurkam Jokowi-JK
5. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
6. Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
7. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
Sementara itu tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye adalah:
1. Wagub Kalimantan Timur Mukmin Faisyal sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
2. Wagub Sulawesi Tengah Sudarto sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
3. Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran sebagai Jurkam Jokowi-JK
Pilpres 9 Juli 2014 dikuti dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014