Jambi (ANTARA Jambi) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muarojambi resmi ditetapkan sebagai
Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin. Agenda rapat paripurna yang digelar di
gedung DPRD Muarojambi itu adalah pengambilan keputusan terhadap rancangan
peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muarojambi
tahun 2013-2014.
Pengesahan RTRW tersebut dihadiri langsung Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir, Ketua DPRD Muarojambi Syahidan Al Fajri, Sekda Muarojambi Imbang Jaya, unsur Muspida Muarojambi, anggota DPRD Muarojambi, seluruh kepala SKPD Muarojambi dan tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Kabupaten Muarojambi Suharyanto dalam sambutannya mengatakan, sebelum disahkan Ranperda RTRW ini, pihaknya telah melakukan rekonsultasi ke desa-desa di Muarojambi. ''Pansus sudah melakukan rekonsultasi dengan masyarakat desa. Selain Pansus, kami juga ditemani Bagian Hukum, hasil Pansus disampaikan ke fraksi di dewan,'' kata Suharyanto.
Dijelaskannya, pengesahan RTRW ini sangatlah perlu, sebab dengan adanya Perda RTRW ini invenstor bisa mengetahui dimana saja letak daerah industri.
Usai sambutan, bupati, Ketua Pansus dan Ketua DPRD Muarojambi H Syahidan Al Fajri menanyakan kepada dewan terkait pengesahan Ranperda itu. ''Dewan yang hadir semuanya menyetujui Ranperda ini,'' kata ketua DPRD H Syahidan Al Fajri. (Ant/Adv)
Pengesahan RTRW tersebut dihadiri langsung Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir, Ketua DPRD Muarojambi Syahidan Al Fajri, Sekda Muarojambi Imbang Jaya, unsur Muspida Muarojambi, anggota DPRD Muarojambi, seluruh kepala SKPD Muarojambi dan tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Kabupaten Muarojambi Suharyanto dalam sambutannya mengatakan, sebelum disahkan Ranperda RTRW ini, pihaknya telah melakukan rekonsultasi ke desa-desa di Muarojambi. ''Pansus sudah melakukan rekonsultasi dengan masyarakat desa. Selain Pansus, kami juga ditemani Bagian Hukum, hasil Pansus disampaikan ke fraksi di dewan,'' kata Suharyanto.
Dijelaskannya, pengesahan RTRW ini sangatlah perlu, sebab dengan adanya Perda RTRW ini invenstor bisa mengetahui dimana saja letak daerah industri.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW ini berulang kali tertunda karena menunggu jadwal Bupati Muarojambi.
Sementara itu, Bupati Muarojambi H Burhannudin Mahir dalam sambutannya mengakui pengesahan Ranperda RTRW ini terlambat dari kabupaten/kota di Provinsi Jambi lainnya, namun hal itu tidak mempengaruhi paripurna.
"Pengesahan RTRW ini memang yang terakhir di Provinsi Jjambi. Tapi hasilnya maksimal, karena setiap persoalan subtansi memerlukan
penjelasan yang detail,'' tutur Bupati.
Usai sambutan, bupati, Ketua Pansus dan Ketua DPRD Muarojambi H Syahidan Al Fajri menanyakan kepada dewan terkait pengesahan Ranperda itu. ''Dewan yang hadir semuanya menyetujui Ranperda ini,'' kata ketua DPRD H Syahidan Al Fajri. (Ant/Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014