Jambi (ANTARA Jambi) - Rekonstruksi pembunuhan Kasi I Intel Kejati Jambi Novan Siregar, yang digelar penyidik Direskrimum Polda Jambi, Selasa, dipadati warga yang ingin mengetahui proses terjadinya pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di RT 25 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu, menghadirkan tersangka kakak beradik Lukman dan Deni.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, rekosntruksi dijaga ketat aparat kepolisian mengingat ramainya warga yang menonton.

Rekonstruksi yang disaksikan langsung Direskrimum Polda Jambi Kombes Irawan David Syah, pihak kejaksaan dan keluarga korban, memperagakan 41 adegan yang dilakukan di lokasi kejadian.

Selama berlangsungnya rekonstruksi tersebut pihak keluarga korban hanya bisa menanggis menyaksikan adegan per adegan.

Dari jalannya rekonstruksi terlihat bahwa pengeroyokan tersebut bermula dari pesan singkat (SMS) yang diterima tersangka Lukman dari korban Novan.

Dikarenakan SMS tersebut bernada ancaman, tersangka Lukman kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata dan menunggu kedatangan korban.

Tidak lama menunggu, akhirnya korban datang, yang selanjutnya berujung perkelahian.

Saat terjadi pergulatan antara Lukman dengan korban, datang tersangka Deni yang ikut membantu dan akhirnya, Deni menikam korban dua kali.

Saat korban sudah tidak berdaya, tersangka Lukman lantas menghantam kepala korban menggunakan batu dan kemudian meninggalkan korban di lokasi dan pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Irawan David Syah saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi berjalan dalam 41 adegan.

Irawan juga tidak membantah jika korban Novan sempat mengirimkan SMS ancaman kepada tersangka Lukman.

"SMS yang disampaikan korban Novan memang seperti itu berupa ancaman," kata Irawan.

Namun saat ditanyakan lebih lanjut mengenai SMS tersebut, Irawan tidak memberikan penjelasan dan hanya mengatakan SMS tersebut terkait pengancaman korban terhadap keluarga tersangka.

Usai menggelar rekonstruksi tersebut, penyidik Polda Jambi akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka dan diserahkan ke pengadilan guna proses persidangan.

Dalam kasus ini kedua tersangka Lukman dan Deni dikenakan pasal 338 jo pasal 170 KUHP.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014