Jambi (ANTARA Jambi) - Warga Kecamatan Mersam minta Pemkab Batanghari segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Bangun Energi Indonesia, karena hingga kini belum memenuhi kewajibannya membayar iuran tetap dan royalti kepada negara sejak 2009 hingga 2014.

Perusahaan itu telah mengabaikan kewajibannya kepada negara, termasuk masalah reklamasi sehingga tidak memberi manfaat kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan, kata Kepala Desa Mersam, Kecamatan Mersam Sapuan Ansori, Selasa.

Ia mengatakan, perusahaan tersebut juga tidak transparan terkait temuan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari dan Badan Pemeriksa Keuangan baik masalah lingkungan maupun kewajibannya kepada negara.

"Temuan BLHD terkait reklamasi bekas tambang batu bara belum ditindaklanjuti oleh PT BEI, dan hal ini terus menjadi pertanyaan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, Pemkab Batanghari sebaiknya segera mencabut Izin Usaha Pertambangan perusahaan tersebut, karena tidak peduli terhadap masalah lingkungan," kata Sapuan.

Menurut dia, dalam berita acara dan keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEI Yulhendri, saat ini ada sekitar 10 hektare bekas penambangan bau bara yang belum direklamasi.

Pihak terkait harus segera menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan, bahkan Kades Mersam itu mengancam jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, pihaknya akan menurunkan massa ke lokasi galian atau penambangan.

Ia juga mempertanyakan perubahan aliran sungai besar ke sungai Mersam sepanjang 100 meter yang sudah dipindahkan oleh PT BEI ke lain lokasi. Hal ini sudah melanggar aturan tentang sungai serta jaminan reklamasi tidak sesuai dengan lobang yang akan direklamasi.

Bahkan, pembuangan limbah cair (PH) melebihi baku mutu untuk dibuang ke sungai Mersam sesuai hasil investigasi tim BLHD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

"Izin pembuangan limbah cair sudah tidak berlaku lagi tapi perusahaan masih membuang limbah ke Sungai Mersam," katanya.

Anggota DPRD Batanghari Jakfar mengungkapkan adanya laporan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Batanghari nomor 545/69/ESDM yang menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-243/10-15/02/2014 tanggal 5 Februari 2014, perihal permintaan data pemgelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang ditujukan kepada Bupati Batanghari.

"Berdasarkan hasil pengecekan silang tentang kewajiban pembayaran iuran tetap dan royalti PT BEI selaku pemegang IUP, sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya," katanya.

Ia mencontohkan belum dibayarnya kekurangan pembayaran denda royalti tahun 2009 sebesar Rp507,1 juta dan iuran tetap tahun 2010 hingga saat ini untuk masing-masing IUP berupa pokok dan denda yang juga belum dibayar.

Ketua Komisi III DPRD Batanghari Ahmad Dailami juga mengatakan, dari hasil dengar pendapat dengan Dinas ESDM Batanghari disampaikan tentang penyelesaian tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan hasil rapat pemuktahiran data hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian pada kerugian negara.

"PT BEI sudah membodoh-bodohi masyarakat dan Pemkab Batanghari. Kami sebagai wakil rakyat tetap serius memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.

Ia juga menjelaskan laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi nomor 06.c/HP/XIII.JMB/V/2009 tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2008 kepada Pemkab Batanghari.

Temuan pemeriksaan tersebut adalah perusahaan batu bara PT BEI sebagai pemegang kuasa pertambangan esploitasi di Batanghari belum menyusun rencana reklamasi dan jaminan penutupan tambang.

Janji perusahaan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ini tidak pernah dilakukan dengan itikad baik, tambah Dailami.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014