Jambi (ANTARA Jambi) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bendahara Pramuka Kwarda Jambi Sepdinal terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Pramuka senilai Rp3,1 miliar, dengan hukuman tujuh tahun penjara.

JPU Djaka Wibisana di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Paluko di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, mengatakan, terdakwa selain dituntut hukuman tujuh tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sepdinal dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang¿Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¿undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan undang-undang Tipikor di saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah selama menjalani proses persidangan bersifat sopan dan jujur.

Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Sepdinal. dua tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan Kejati sebagai tersangka adalah AM Firdaus, mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi dan Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (IIS) Semion Tarigan.

Dalam kasus ini jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua tersangka senilai Rp 3,1 miliar.

Dana abadi dari bentuk kerja sama antara Pramuka Kwarda Jambi dengan perusahaan perkebunan PT Inti Indosawit Subur (IIS) masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000, dalam kurun waktu itu, jumlahnya lebih kurang Rp24,2 miliar.

Pekan depan terdakwa Sepdinal akan mengajukan pembelaan dan melalui kuasa hukumnya terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit yang dideritanya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014