Jambi (ANTARA Jambi) - Tiga terdakwa perampokan sekaligus pembunuhan dengan korban Mualif, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu, di tuntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu.
Dalam tuntutan JPU, tiga tersangka atas nama, Rian, Muslim dan Kulup, terbukti melanggar Undang-Undang Pidana Pasal 365 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa itu diketuai oleh hakim Erry Iriawan SH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sengeti.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa pun akhirnya berembuk dengan penasehat hukum untuk menjawab pertanyaan hakim. Penasehat hukum pun meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan (pledoi).
"Setelah kita dengar tuntutan oleh JPU tadi, kesempatan akan diberikan kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang diskors, dan dilanjutkan pada 1 Juli dengan agenda pembacaan pledoi," kata Hakim.
Di ruang sidang, keluarga korban terlihat memenuhi kursi yang tersedia, mereka telah menunggu sejak pagi. Mereka ingin mendengarkan langsung tuntutan kepada tiga terdakwa tersebut.
Setelah mendengar JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, kerabat korban terlihat saling pandang dengan wajah berkerut dan saling berbisik.
Usai sidang, keluarga korban, Jufri, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku bisa menerima tuntutan itu. Ia juga menginginkan hukuman yang diberikan betul-betul sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami minta terdakwa dihukum seadil-adilnya, kalau dalam aturan hukumannya enam tahun, kami terima," kata Jufri.
Saat disingung soal bebasnya dua terdakwa lainnya, Ikang dan Aan, Jufri mengaku heran. Ia juga tidak mengetahui hal apa yang bisa membuat mereka bebas.
Korban Mualif dihabisi nyawanya diduga oleh lima orang preman kampung yang sebelumnya melakukan pemalakan terhadap korban, peristiwa ini terjadi pada 14 Februari 2014.
Saat itu korban sedang menuju arah pulang dari Mestong menuju Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi. Namun naas, sesampai di Desa Nyogan motor korban dicegat oleh lima pelaku dan memaksa meminta uang, korban melawan dan pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban mengunakan sepotong kayu.
Namun, dua dari lima terdakwa akhirnya dibebaskan oleh PN Sengeti karena tidak cukup bukti. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Dalam tuntutan JPU, tiga tersangka atas nama, Rian, Muslim dan Kulup, terbukti melanggar Undang-Undang Pidana Pasal 365 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa itu diketuai oleh hakim Erry Iriawan SH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sengeti.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa pun akhirnya berembuk dengan penasehat hukum untuk menjawab pertanyaan hakim. Penasehat hukum pun meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan (pledoi).
"Setelah kita dengar tuntutan oleh JPU tadi, kesempatan akan diberikan kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang diskors, dan dilanjutkan pada 1 Juli dengan agenda pembacaan pledoi," kata Hakim.
Di ruang sidang, keluarga korban terlihat memenuhi kursi yang tersedia, mereka telah menunggu sejak pagi. Mereka ingin mendengarkan langsung tuntutan kepada tiga terdakwa tersebut.
Setelah mendengar JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, kerabat korban terlihat saling pandang dengan wajah berkerut dan saling berbisik.
Usai sidang, keluarga korban, Jufri, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku bisa menerima tuntutan itu. Ia juga menginginkan hukuman yang diberikan betul-betul sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami minta terdakwa dihukum seadil-adilnya, kalau dalam aturan hukumannya enam tahun, kami terima," kata Jufri.
Saat disingung soal bebasnya dua terdakwa lainnya, Ikang dan Aan, Jufri mengaku heran. Ia juga tidak mengetahui hal apa yang bisa membuat mereka bebas.
Korban Mualif dihabisi nyawanya diduga oleh lima orang preman kampung yang sebelumnya melakukan pemalakan terhadap korban, peristiwa ini terjadi pada 14 Februari 2014.
Saat itu korban sedang menuju arah pulang dari Mestong menuju Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi. Namun naas, sesampai di Desa Nyogan motor korban dicegat oleh lima pelaku dan memaksa meminta uang, korban melawan dan pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban mengunakan sepotong kayu.
Namun, dua dari lima terdakwa akhirnya dibebaskan oleh PN Sengeti karena tidak cukup bukti. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014