Jambi (ANTARA Jambi) - Komunitas Konservasi Indonesia Warsi membekali aparatur pemerintahan desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, tentang pemahaman prinsip penyusunan produk hukum di desa dengan menggali nilai-nilai sosial, adat, sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

Kegiatan ini dilakukan KKI WARSI bekerja sama dengan Bagian Hukum Kabupaten Merangin melalui kegiatan Lokalatih "Penyusunan Aturan Lokal dan Membangun Jejaring Pemantauan Masyarakat di Sekitar Kawasan Hutan" secara partisipatif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa sekitar kawasan hutan, di Bangko, ibukota Merangin, Rabu.

Kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini digelar dalam rangka memfasilitasi aparatur pemerintah desa untuk memahami Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata Asisten Koordinator KKI WARSI Ade Chandra.

Dengan demikian mereka bisa menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar dan pertimbangan dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang sinkron dan harmonis.

Selain dihadiri para kepala desa dan BPD, kegiatan ini melibatkan Persatuan Desa Penyangga (PDB) Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) Sektor Barat dan Sektor Selatan, Kelompok Pengelola Hutan Desa (KPHD), Pengelola Hutan Larangan, dan Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA).

Menurut Chandra, kegiatan ini dianggap penting karena desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah, memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat.

Selain harus dipahami dengan baik oleh aparatur pemerintahan desa, masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi dan berperan aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Sebab, aparatur pemerintah dan masyarakat desa di sekitar kawasan hutan adalah komponen penting dalam partisipasi interaktif untuk memahami peraturan-peraturan, dalam kerangka pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, agar konsisten menerapkan peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dengan melakukan penguatan lembaga-lembaga desa dan organisasi masyarakat desa, diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan di desa maupun dalam penyusunan aturan lokal di desa sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan-perundang-undangan yang baik, berkelanjutan dan berkeadilan.

Menurut Chandra, aparatur desa harus memahami hal itu dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat melalui pembuatan aturan yang ada di masyarakat, agar bisa disinkronkan dengan hukum yang berlaku di negara ini.

"Misalnya bagaimana kearifan lokal yang ada di desa bisa diakomodir. Begitu juga dengan hak-hak masyarakat kita yang ada di dalam TNBD, bagaimana itu diakomodir oleh pengelola," ujarnya.

Untuk memberikan bekal pemahaman kepada masyarakat, KKI WARSI berusaha menyampaikan dan membuka wacana awal terkait hal itu, sebab masyarakat bisa berperan sebagai pelaku utama, bukan lagi sebagai penonton dalam membuat produk hukum.

Saat ini masyarakat bisa dilibatkan sebagai perencana dan memiliki peran pengawasan, karena itu harus dikuatkan dengan penerbitan aturan berupa Peraturan Desa (Perdes) yang disesuaikan dengan kondisi desa setempat.

"Tujuannya adalah bagaimana nanti membuat aturan itu bisa sinkron dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Selanjutnya bagaimana aturan adat yang selama ini tidak tertulis bisa menjadi tertulis," jelasnya.

WARSI melakukan pelatihan ini karena tergerak dari kebutuhan masyarakat di desa-desa. Dari kondisi yang ada di lapangan bisa diketahui bahwa memahami prinsip pembuatan produk hukum adalah sebuah keharusan agar mereka bisa berperan aktif dalam membuat aturan hukum yang dapat mengakomodir kepentingan mereka di desa.

"Ini adalah salah satu bentuk fasilitasi kita kepada masyarakat desa, sebab masyarakat kita selama ini hidup di sekitar Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan TNBD. Kehidupan mereka bergantung pada basis lahan," katanya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014