Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Barat akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai tindak lanjut Keppres No 5 Tahun 2014 yang merupakan dasar hukum pendirian lembaga tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Kosasih saat dikonfirmasi, Senin menjelaskan, pembentukan BPSK ini sangat positif karena badan ini antara lain bertugas untuk menyelematkan sengketa konsumen atau masyarakat dari kecurangan sebuah produk.

"Konsumen yang membeli barang yang tidak sesuai standar SNI tentutnya telah dirugikan maka konsumen berhak menuntut produsen melalui BPSK," ujarnya.

Sebelum merealisasikan pembentukan BPSK ini, pihaknya telah menyaksikan dan mempelajari BPSK Kota Padang, Sumbar, karena Kota Padang merupakan pelaksana BPSK terbaik se-Indonesia. Banyak masukan-masukan yang diambil untuk dilaksnakan di Tanjabar.

Langkah lainnya, yakni menyiapkan dana melalui APBD yang akan digunakan untuk sosialisasi dan pengumuman dan pendaftaran calon anggota BPSK, yang berasal dari tiga unsur, yaitu unsur konsumen, pelaku usaha dan unsur pemerintah.

Jika telah selesai, piahknya akan mengusulkan kepengurusan dan pembentukan Sekretariat BPSK untuk ditetapkan dalam Keppres.

"Segala biaya yang diperlukan BPSK nantinya dibebankan pada APBD kabupaten Tanjabar," kata Kosasih.

Keberadaan BPSK ini nantinya akan bermanfaat bagi konsumen dan sangat penting bagi Tanjabar untuk menghadapi perdagangan bebas yang berlaku Asia yang mulai berlaku pada 2015.

"Jika kita tidak punya BPSK, kemana masyarakat akan mengadu, karena itu diperlukan adanya lembaga yang bisa melindungi konsumen," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014