Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Muarojambi Bachyuni Deliansyah mengatakan, penilaian DPRD tentang banyaknya kendaraan dinas Muarojambi yang umurnya sudah tua dan biaya perawatannya terlalu membebani APBD, serta kendaraan tersebut sudah layak untuk dilakukan penghapusan aset, tidak jelas.
"Aset yang mana, jangan tiba-tiba suruh menghapus. Kalau menghapus aset berarti kita melanggar undang-undang. Rekomendasi dewan itu tidak jelas. Tidak mungkin kami melelang jika tidak ada usulan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis.
DPRD merekomendasikan kendaraan yang sudah tua dan biaya pemeliharaannya lebih besar bila dibandingkan dengan keuntungan pemanfaatannya, agar diambil kebijakan penghapusan aset yang tidak merugikan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika wartawan meminta kejelasan tentang kendaraan yang sudah tua dimana saja, Kabag Perlengkapan langsung terlihat emosi, dia mengaku heran kenapa wartawan mempertanyakan itu kepada dirinya, bahkan dia menuding wartawan menyerang Bagian Perlengkapan.
"Karena adanya rekomendasi dewan, kalian tidak mempelajari lebih lanjut. Tiba-tiba kalian "nyerang' Bagian Aset. Tunjukan ke saya mana aset mobil yang tua itu," katanya dengan nada keras.
Bachyuni menjelaskan, setiap aset kendaraan dinas yang diserahkan ke SKPD itu adalah tanggungjawab SKPD masing-masing. Permintaan lelang harus melalui usulan dinas.
"Mereka (dinas) mengajukan dulu ke kita, baru kita data dan diajukan untuk dihapus dan dilelang. Sekarang kan kita tidak tau mana yang harus dilelang. Kan tidak ada usulan masuk. Bukan tanggung jawab kami. Baca Permen 17 tahun 2007, di situ sudah jelas aturan pemakaian mobil dinas itu," katanya.
Dalam mekanisme penghapusan itu, katanya, SKPD harus mengirimkan berkas usulan lelang kendaraan. Kendaraan dinas adalah tanggungjawab pengguna anggaran di SKPD.
"Mereka lah yang tau, kalian tanya ke dinas-dinas, kenapa 'nyerang' Bagian Perlangkapan. Saya mau tanya, apa saja Tupoksi perlengkapan," ujarnya balik bertanya.
Selain rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati tahun 2013 tentang aset bergerak, DPRD Muarojambi juga merekomendasikan aset tidak bergerak yang belum disertifikasi agar didata dengan akurat dan secara bertahap dilakukan pensertifikatannya, kata Ketua Komisi B DPRD Muarojambi Samsul Bahri.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Aset yang mana, jangan tiba-tiba suruh menghapus. Kalau menghapus aset berarti kita melanggar undang-undang. Rekomendasi dewan itu tidak jelas. Tidak mungkin kami melelang jika tidak ada usulan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis.
DPRD merekomendasikan kendaraan yang sudah tua dan biaya pemeliharaannya lebih besar bila dibandingkan dengan keuntungan pemanfaatannya, agar diambil kebijakan penghapusan aset yang tidak merugikan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika wartawan meminta kejelasan tentang kendaraan yang sudah tua dimana saja, Kabag Perlengkapan langsung terlihat emosi, dia mengaku heran kenapa wartawan mempertanyakan itu kepada dirinya, bahkan dia menuding wartawan menyerang Bagian Perlengkapan.
"Karena adanya rekomendasi dewan, kalian tidak mempelajari lebih lanjut. Tiba-tiba kalian "nyerang' Bagian Aset. Tunjukan ke saya mana aset mobil yang tua itu," katanya dengan nada keras.
Bachyuni menjelaskan, setiap aset kendaraan dinas yang diserahkan ke SKPD itu adalah tanggungjawab SKPD masing-masing. Permintaan lelang harus melalui usulan dinas.
"Mereka (dinas) mengajukan dulu ke kita, baru kita data dan diajukan untuk dihapus dan dilelang. Sekarang kan kita tidak tau mana yang harus dilelang. Kan tidak ada usulan masuk. Bukan tanggung jawab kami. Baca Permen 17 tahun 2007, di situ sudah jelas aturan pemakaian mobil dinas itu," katanya.
Dalam mekanisme penghapusan itu, katanya, SKPD harus mengirimkan berkas usulan lelang kendaraan. Kendaraan dinas adalah tanggungjawab pengguna anggaran di SKPD.
"Mereka lah yang tau, kalian tanya ke dinas-dinas, kenapa 'nyerang' Bagian Perlangkapan. Saya mau tanya, apa saja Tupoksi perlengkapan," ujarnya balik bertanya.
Selain rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati tahun 2013 tentang aset bergerak, DPRD Muarojambi juga merekomendasikan aset tidak bergerak yang belum disertifikasi agar didata dengan akurat dan secara bertahap dilakukan pensertifikatannya, kata Ketua Komisi B DPRD Muarojambi Samsul Bahri.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014