Jakarta (ANTARA Jambi) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Titik Anggraini mengatakan kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan gugatan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Dari semua fakta yang ada, berdasarkan pantauan akademik kami selama persidangan, saya melihat kecil kemungkinan akan dikabulkan oleh MK. Kalau pun ada kecurangan, seperti di Nias Selatan itu, itu harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum," kata Titik dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa.

Namun ia mengatakan tidak menutup kemungkinan seluruh penyelenggara pemilu di daerah tidak bebas dari tindak pidana pemilu. Sehingga jika memang ditemukan perbuatan yang melanggar konstitusi, hal itu harus diambil langkah hukum konstitusi.

"Kalau memang ada catatan-catatan, seperti pencoblosan yang beramai-ramai di Nias Selatan dan soal sistem pemilu Noken di Papua, hal itu tidak boleh ditutup-tutupi oleh MK," katanya.

Artinya, MK harus memutuskan bersalah jika memang dalam forum persidangan itu ditemukan kecurangan dan pelanggaran.

"Itu menjadi pekerjaan rumah untuk perbaikan kualitas Pemilu Indonesia ke depannya. Tetapi bukan berarti jika ada satu pelanggaran lalu membatalkan seluruh hasil pemilu di semua wilayah Tanah Air," jelas dia.(Ant)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014