Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Tungka Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil menyita uang paslu sebanyak Rp400 ribu terdiri dari satu lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000.

Selain mendapatkan uang palsu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku pemilik uang palsu, kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Yudha Pranata ketika dikonfirmasi, Kamis.

"Barang bukti sudah kita amakan, dan pelaku sudah kita tahan," katanya.

Krnologis kejadiannya, pada Jumat (15/8) sekitar pukul 00.30 WIB saat anggota Polsek Tungkal Ulu melaksanakan razia mendapat informasi adanya penggelapan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BK-1735-QP yang dibawa oleh Rian Syahputra yang terjadi di Polres Medan.

Tidak berapa lama mendapat informasi tersebut, kendaraan itu dapat diamankan, di dalam mobil terdapat empat orang yaitu Rian Syahputra, Tengku Heri Firmansyah, Edi Suranto Peranginangin dan Muhammad Ilham.

Saat dilaksanakan pengecekan terhadap barang bawaan Edi Suranto Peranginangin (43) ditemukan uang palsu di dalam tasnya berjumlah Rp400 ribu.

Pelaku Edi Suranta Peranginangin, beralamat di Jalan Ramin No. 33 RW5 RT6 kelurahan Tangkerang Kecamatan Markoyan Kota Pekanbaru, menyimpan uang palsu tersebut dalam amplop yang diletakan dalam tas.

Yudha menyebutkan ada beberapa orang saksi di lapangan yang terdiri dari anggota kepolisian di antaranya Hendra Tanta Munthe (35), Azwar Edi (31), dan Yasi Yangsuri(30).

Awalnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tungkal Ulu, namun kini sudah dilimpahkan dan ditahan di Polres Tanjabbar.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014