Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara tersangka Yuninta Asamara, isteri mantan bupati Batanghari Sahirsyah dan mantan Sekda Batanghari Erpan terkait kasus korupsi anggaran makan minum, belum lengkap dan masih dipelajari.

Sementara, berkas untuk dua tersangka lainnya, yaitu Ida Nursanti dan Zulfikar sudah P21 atau sudah lengkap, kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Ivan Wahyudi ketika dikonfirmasi, Sabtu.

Para tersangka diduga terkait dengan kasus krupsi anggaran makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Batanghari tahun 2008-2010.

Ivan mengatakan, berkas Yuninta dan Erpan telah dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Muarabulian ke tim penyidik Polres Batanghari sepekan yang lalu. "Berkas Yuninta dan Erpan saat ini masih dipelajari," katanya.

Berdasarkan petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan, tim penyidik Polres Batanghari diminta mengumpulkan keterangan saksi ahli. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli," ujarnya.

Belum lama ini Kasi Pidsus Kejari Muarabulian Saut Malatua menyatakan berkas Erpan sudah hampir lengkap, namun berkas Yuninta masih perlu dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi.

Ketika ditanya mengapa berkas dua tersangka lainnya sudah lengkap, Saut beralasan berkasa Erpan dengan Yuninta masih terdapat beberapa kekurangan.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari yang merugikan negara Rp790 juta telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka, seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT dibawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Keempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi tersebut.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014