Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Andi Pada mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau Aborsi.

Dinas Kesehatan (Dinkes) masih mengkaji lebih dalam agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, katanya saat dikonfirmasi, Sabtu.

"Kita belum melaksanakan PP ini, kita akan mempelajarinya lebih lanjut bersama dengan Dinas Kesehatan dari kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Peraturan ini akan dijalankan, namun tetap masih kami kaji lebih dalam," ujarnya.

Ia mengatakan, PP Aborsi tersebut dapat menjamin kesehatan reproduksi perempuan, khususnya ibu hamil. Mulai dari awal hamil, pada saat hamil, melahirkan hingga sesudah melahirkan.

Terkait dengan kontroversi di masyarakat tentang PP yang dianggap sebagai cara melegalkan aborsi tersebut, Andi menyatakan masyarakat harus membaca PP ini terlebih dahulu dengan baik, agar dapat memahami betapa pentingnya PP No 61 Tahun 2014 itu.

"Yang menarik dari Peraturan Pemerintah ini adalah terkait dengan kontroversi aborsi, yang pertama ini tentu untuk kedaruratan medis, jika kehamilannya akan mengancam jiwa maka aborsi memang perlu dilakukan," jelasnya.

Menurut dia, aborsi yang dimaksud di dalam PP tersebut, boleh dilakukan dengan syarat harus berdasarkan petunjuk dan dilakukan minimal oleh dua orang dokter yang berkompeten di bidangnya, yakni spesialis kandungan.

"Bagi korban perkosaan tidak dapat melakukan aborsi begitu saja, mereka harus membuktikannya dengan cara melaporkannya ke Dinas Kesehatan, itu pun harus dalam kurun waktu 40 hari dari awal masa haid pertama," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014