Jambi (ANTARA Jambi) - Kuota haji Provinsi Jambi berkurang sebanyak 19 orang karena adanya jemaah calon haji yang meninggal dunia, sakit dan mengandung atau hamil.

Kepala Bidang Haji Kanwil Kemnetrian Agama Provinsi Jambi Herman saat dikonfirmasi, Sabtu menjelaskan, untuk Jemaah Calon Haji (JCH) yang meninggal dunia, dipastikan akan dibatalkan dan tidak bisa diganti dengan keluarga.

Pihak keluarga JCH yang meninggal, tinggal mengajukan surat keterangan batal berangkat dengan alasan meninggal dunia ke kabupaten masing-masing.

"Nanti dari kabupaten diajukan ke kita (Kemenag) untuk mencoret nomor kuotanya. Lalu uang JCH tersebut akan dikembalikan sepenuhnya ke rekening JCH itu. Tidak bisa diganti, itu sudah sistem," jelasnya.

Lalu bagi JCH yang berhalangan karena sakit, atau hamil dan lainnya maka bisa ditunda ke tahun berikutnya.

Dengan adanya JCH yang batal berangkat, kuota JCH Jambi tahun ini berkurang 19 orang. Data ini tercatat hingga 17 Agustus lalu sebelum batas akhir  pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

"Semula ada sisa kuota 33 orang, namun per tanggal 17 Agustus sebagian sudah melunasi dan tersisa 19 orang. Nah sisa kuota terakhir akan kita lihat setelah pelunasan BPIH," kata Herman.

Kuota yang tersisa ini nantinya akan dikembalikan ke pusat, selenjutnya pihak Kementrian Agama yang akan menentukan seperti apa tindak lanjut kuota itu.

"Apakah nanti akan diserahkan lagi ke daerah dan dikelola langsung oleh kepala daerah dan Kemenag Provinsi Jambi, atau mungkin pusat yang mengaturnya," jelasnya.

Hanya saja, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, sisa kuota ini dikembalikan dan ditentukan oleh Kepala Daerah dan Kemenag masing-masing kabupaten.

Setelah itu nanti akan dibuat aturan lagi, apakah nanti untuk lansia atau juga diberikan kepada JCH sesuai nomor urut.

Menurut dia, setelah kuota tersebut dikembalikan ke pusat maka petunjuk pusat biasanya akan keluar dalam beberapa hari berikutnya.

"Biasanya tiga hari setelah kuota diserahkan ada petunjuk. Apakah dikembalikan ke daerah atau ditentukan pusat atau diurut kacang lagi sesuai nomor porsinya," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini antrean JCH masih 15 tahun, artinya, jika mendaftar hari ini maka pada 2029 baru bisa diberangkatkan, sedangkan untuk haji plus, antrean berkisar 4-5 tahun.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014