Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kota Jambi bersama tim terpadu melakukan sosialisasi persiapan penutupan lokalisasi Payo Sigadung yang direncanakan akan ditutup pada 10 Oktober mendatang.

Tim terpadu langsung melakukan sosialisasi perdananya di lokalisasi Payo Sigadung yang terdiri atas beberapa Rukan Tetangga (RT) di Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru, Jambi, Selasa.

 Di lokalisasi yang memiliki luas lahan lebih dari satu hektare tersebut dihuni oleh seribu orang lebih terdiri atas 420 orang Pekerja Sek Komersial (PSK) dan sisanya warga setempat yang menempati 179 rumah, baik rumah permanen maupun non permanen.

Sosialisasi tersebut dipimpin Kepala Badan Pemberdayaan Manusia (BPM) Kota Jambi H Azrail Al Basyari dan beberapa kepala dinas terkait lainnya.

Acara sosialisasi tersebut juga dikawal puluhan anggota Satpol PP Kota Jambi dan kepolisian setempat.

Bertempat di gedung pertemuan yang berada di RT05 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru, para muncikari dan PSK dikumpulkan untuk mendapatkan ceramah agama dan tausiah oleh ustazah dan arahan dari tim terpadu atas diberlakukannya Perda tersebut.

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Jambi Yasier menegaskan, Pemkot Jambi tidak akan menunda-nunda lagi pemberlakuan Perda tersebut dan dengan tegas akan menutup lokalisasi itu pada 10 Oktober mendatang.

Pada pertemuan itu warga di lokalisasi tersebut menuntut hak mereka dipenuhi seperti pembayaran angsuran kredit untuk melunasi pembangunan rumah dan lainnya.

Salah satu PSK dalam pertemuan itu juga mempertanyakan nasib mereka setelah lokalisasi tersebut ditutup, terutama pekerjaan dan mata pencaharian selanjutnya.

Sementara itu Pemkot Jambi juga sudah menganggarkan dana untuk para PSK yang akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing dengan besaran nilai uang yang berbeda sesuai dengan kemampuan anggaran yang telah ditetapkan.

Pemkot Jambi tetap bertekad untuk menutup lokalisasi tersebut dan tidak mungkin untuk menunda lagi sesuai permintaan warga.

Perda Kota Jambi Nomor 2 tahun 2014 mengatur tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.

Sebelum menerapkan Perda tersebut, Walikota Jambi H Sy Fasya telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 462/723/Sosnaker/2014 kepada para pemilik rumah dan kafe di lokalisasi Payo Sigadung untuk mempersiapkan diri menjelang diberlakukannya Perda tersebut.

Dalam Perda tersebut dicantumkan larangan dan ketentuan pidana yang dibuat dalam Perda tersebut, diantaranya dilarang menggunakan tempat tinggal, hotel, panji pijat, salon, asrama, warung dan tempat usaha lainnya untuk kegiatan pelacuran atau prostitusi dan larangan lainnya.

Sedangkan ketentuan pidana yang diberikan kepada pelaku adalah barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dijatuhkan hukuman kurungan minimal tiga bulan sampai enam bulan atau denda minimal Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan sebanyak lima kali hingga ditutupnya lokalisasi di Kota Jambi, yakni di Payosidagung dan kawasan Langit Biru, Jambi Timur.

Pemkot Jambi mewacanakan akan membangun Islamic Center di eks  lokalisasi Payo Sigadung tersebut.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014