Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Sekda Provinsi Jambi Syarahsaddin, Rabu, menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pida Korupsi sebagai terdakwa dugaan korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi tahun 2011-2013 yang merugikan negara Rp3 miliar

Jaksa Penuntut Umum Aji dan Jaka Wibisana di hadapan majelis hakim yang diketuai Supraja menyatakan Syahrasaddin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atau penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil atas kerja sama Pramuka Kwarda Provinsi Jambi dengan PT IIS pada 2011-2013 yang dilakukannya bersama tersangka lainnya.

JPU menyebutkan terdakwa Syarahsaddin menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi Jambi, namun pascakasus ini mencuat ke kejaksaan, jabatannya sudah dicopot dan digantikan oleh orang lain.

Dalam perkara ini ada tiga tersangka yakni Syarahsaddin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi, mantan bendahara pembantu Ridwan dan Sepdinal juga mantan bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang sudah divonis hakim dua tahun penjara.

Dalam kasus ini peran serta terdakwa Syarahsaddin adalah memiliki wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan anggaran Pramuka dan ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, katanya.

Dalam kasus ini Syarahsaddin juga menunjuk empat orang pengguna anggaran dalam aliran dana Pramuka tersebut dan hasil audit penyelidikan penyidik Kejati dan BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3 miliar.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejati Jambi juga sempat melakukan penggeledahan kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jl Jenderal Basuki Rahmat, Kotabaru, Jambi.

Atas perbuatannya terdakwa Syahrasaddin dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, kata JPU.

Seusai sidang pembacaan dakwaan melalui kuasa hukumnya Sarbaini, terdakwa Syahrasaddin langsung mengajukan surat pengalihan penahanan karena mengalami sakit dan harus menjalani rawat jalan.

Majelis hakim Tipikor setelah menerima surat pengajuan pengalihan tahanan dari terdakwa menyatakan akan mempelajarinya untuk mengambil keputusan pada persidangan berikutnya.

Sidang terdakwa Syahrasaddin akan dilanjutkan pekan depan, pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014