Jambi (ANTARA Jambi) - Penghasilan berupa gaji, honor dan tunjangan lain yang diterima anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai Rp9 juta perbulan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis, dana yang diterima anggota dewan setiap bulan mencapai Rp9 juta lebih, dengan rincian, gaji pokok sebesar Rp1,5 juta, tunjangan jabatan Rp2,2 juta, tunjangan beras Rp80 ribu, tunjangan komisi Rp228 ribu.

Selain itu, ada tunjangan perumahan sebesar Rp4,7 juta. Bagi anggota komisi yang merangkap anggota Banmus, Baleg dan Panggar juga mendapat honor sebesar Rp228 ribu.

Sedangkan bagi ketua DPRD menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta, tunjangan jabatan Rp3 juta, tunjangan beras sama dengan anggota dewan yakni Rp80 ribu, sementara tunjangan perumahan tidak diberikan karena diberikan fasilitas rumah dinas.

Disamping itu, ketua juga mendapatkan tunjangan Baleg, Banmus dan Panggar sebesar Rp228 ribu, sama dengan yang diterima wakil ketua DPRD, sedangkan gaji pokok wakil ketua dprd Rp1,6 juta dan tunjangan jabatan 2,4 juta.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Lukman Azis dikonfirmasi membenarkan data tersebut.

Ia menyebutkan, gaji dan tunjangan anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Benar, penghasilan anggota DPRD setiap bulan mencapai Rp9 juta lebih," katanya.

Menurut dia, sejak dua tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan ketua, wakil ketua maupun anggota DPRD. Begitu juga dengan 35 anggota DPRD yang baru dilantik, mereka mendapatkan besaran yang sama dengan anggota DPRD periode sebelumnya.

Fasilitas lain yang diberikan adalah mobil dinas, karena hanya 30 mobil dinas anggota DPRD sebelumnya ada 30 unit maka tambahan lima anggota dewan yang baru harus menunggu pengadaan mobdin pada APBDP 2014.

Sementara itu, Kabag Keuangan Setda Tanjabar Refiyendri mengatakan, gaji pokok anggota DPRD tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD naik maka gaji anggota dewan akan naik.

Namun secara rinci, ada hitung-hitungan tersendiri yang diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2004. “Saya tidak ingat, itu ada persentasenya."

 Ia juga membenarkan, gaji anggota DPRD melebihi gaji pokok dan tunjangan bupati.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2000, gaji Bupati Tanjabar sebesar Rp2,1 juta. Dalam PP 168 tahun 2000 diatur, tunjangan bupati termasuk tunjangan jabatan maupun istri dan anak sebesar Rp3,7 juta, otalnya sebesar Rp6,2 juta setelah dipotong pajak.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014