Jambi (ANTARA Jambi) - Setiap anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengakhiri jabatannya akan mendapatkan uang purna bhakti sebesar Rp13 juta, kata Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emy, Jumat.

Ia menjelaskan, uang purna bhakti atau uang akhir jabatan akan diterima penuh apabila anggota dewan menjalani lima tahun masa jabatan. Tapi jika Pergantian Antar Waktu (PAW), angka itu dibagi lima.

"Ada anggota dewan yang hanya menjalani masa jabatan 2-3 tahun, mereka tidak bisa menerima penuh. Rp13 juta itu dibagi lima, artinya dewan yang PAW hanya mendapatkan Rp2,6 juta," katanya.

Anggota DPRD yang habis masa jabatannya, harus mengembalikan kendaraan dinas, dan hingga saat ini, sebagian sudah mengembalikan.

Untuk anggota dewan yang baru, fasilitas yang didapat di antaranya mobil dan rumah dinas. Fasiltas itu akan dianggarkan di APBD, namun Emy tidak bisa menjelaskan plafon anggaran untuk fasilitas dewan itu.

"Anggota dewan yang baru fasilitasnya mobil jabatan dan rumah jabatan, itu sudah diatur di PP nomor 24," katanya.

Terkait pimpinan sementara DPRD Provinsi Jambi, Emy mengaku belum mengetahui, pasalnya saat ini sekretariat dewan baru melayangkan surat ke Partai Demokrat sebagai partai peraih kursi terbanyak.

Sesuai jadwal, 45 anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih akan dilantik pada 8 September 2014.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014