Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pembobol toko telepon seluler yang berada di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Penangkapan kedua tersangka tersebut sesuai dengan laporan korban dan polisi langsung bergerak dan mengejar pelaku yang bernama Adhe Harianto (27) Desa Pudak Kumpe Ulu Muarojambi, dan Andre (26) warga Rondang RT02 Kelurahan Rendang Kumpe Muarojambi, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi melalui Wakasat AKP Deni Mulyadi, Selasa.
Menurut laporan yang masuk, pada kejadian itu korban Edy Chandrawan pemilik Mega Phone Simpang Rimbo kehilangan puluhan handphone dari berbagai merk, di antaranya tiga unit HP Black Berry, 24 unit Samsung, 12 unit Nokia, sembilan unit Advan, 12 unit merk Pixicom, empat unit merk Vontera, dua ekor burung kacer, satu burung murai batu dan berbagai macam accesosies HP.
Pengakuan tersangka, sebelum mereka melakukan aksinya, mereka sudah mengincar selama tiga hari toko tersebut dan hasilnya pada Jumat 22 Agustus mereka berhasil menggasak toko HP tersebut dengan cara menjebol tembok mengebor menggunakan bor tangan.
Cukup sulit dalam menjebol tembok itu, sebab pelaku menjebolnya memakan waktu lebih kurang tiga jam, yaitu pukul 24.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Setelah dinding toko itu jebol, dengan leluasa mereka mengambil barang yang mereka inginkan dan setelah keluar dari toko mereka membagi hasil curian itu.
Setelah dikembangkan kasusnya, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yang terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan polisi saat ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masih diburu polisi.
Pada penangkapan itu, petugas sempat kesulitan, namun berkat kesigapan petugas, akhirnya kedua kaki pelaku dihadiahi timah panas dan mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Penangkapan kedua tersangka tersebut sesuai dengan laporan korban dan polisi langsung bergerak dan mengejar pelaku yang bernama Adhe Harianto (27) Desa Pudak Kumpe Ulu Muarojambi, dan Andre (26) warga Rondang RT02 Kelurahan Rendang Kumpe Muarojambi, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi melalui Wakasat AKP Deni Mulyadi, Selasa.
Menurut laporan yang masuk, pada kejadian itu korban Edy Chandrawan pemilik Mega Phone Simpang Rimbo kehilangan puluhan handphone dari berbagai merk, di antaranya tiga unit HP Black Berry, 24 unit Samsung, 12 unit Nokia, sembilan unit Advan, 12 unit merk Pixicom, empat unit merk Vontera, dua ekor burung kacer, satu burung murai batu dan berbagai macam accesosies HP.
Pengakuan tersangka, sebelum mereka melakukan aksinya, mereka sudah mengincar selama tiga hari toko tersebut dan hasilnya pada Jumat 22 Agustus mereka berhasil menggasak toko HP tersebut dengan cara menjebol tembok mengebor menggunakan bor tangan.
Cukup sulit dalam menjebol tembok itu, sebab pelaku menjebolnya memakan waktu lebih kurang tiga jam, yaitu pukul 24.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Setelah dinding toko itu jebol, dengan leluasa mereka mengambil barang yang mereka inginkan dan setelah keluar dari toko mereka membagi hasil curian itu.
Setelah dikembangkan kasusnya, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yang terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan polisi saat ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masih diburu polisi.
Pada penangkapan itu, petugas sempat kesulitan, namun berkat kesigapan petugas, akhirnya kedua kaki pelaku dihadiahi timah panas dan mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014