Jakarta (ANTARA Jambi) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional mencatat sekitar 56 juta hektare hutan di Indonesia telah rusak akibat ulah para pelaku kejahatan hutan.

"Apabila kejahatan hutan tetap dibiarkan oleh pemerintah maka kerusakan hutan setiap tahunnya akan terus bertambah," ucap Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis.

Seluas 56 juta hektare hutan yang rusak itu terjadi hingga 2011, sedangkan dalam dua tahun terakhir ini terjadi peningkatan kerusakan hutan seluas satu juta hektare.

Saat ini, kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh empat faktor, yakni adanya hutan tanaman industri, perkebunan kelapa sawit, kegiatan pertambangan, dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Pemerintah seharusnya cepat tanggap terkait kerusakan ini, apabila dibiarkan terus menerus maka tidak menutup kemungkinan hutan kita ini akan hilang," katanya.

Ia juga mengatakan, kerusakan hutan terparah saat ini hampir merata karena adanya permainan antara pemerintah setempat dengan para pelaku kejahatan.

"Solusinya, jatuhkan hukuman yang membuat jera untuk perusahaan yang melakukan perusakaan hutan serta para kepala daerahnya yang memberikan izin pada perusahaan untuk membuka lahan di dalam hutan," katanya.

Para perusak hutan tidak pernah merasa jera karena hukuman yang dijatuhkan kepada mereka tidak sebanding dengan perbuatan, sehingga membuat mereka tidak pernah takut untuk merusak hutan demi sebuah keuntungan.

Selain itu juga, adanya kebijakan pemerintah yang memberikan pengampunan terhadapa perusahaan-perusahaan yang ada di dalam hutan.

"Kami berharap pemerintah yang baru nanti lebih melihat kepada kelestarian hutan dan menjaga agar hutan di Indonesia tetap ada serta menghukum seberat mungkin siapa saja yang tertangkap tangan melakukan perusakan hutan," ujarnya.(Ant)

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014