Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kepala Unit BRI Talang Banjar, Kota Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp4 miliar, secara resmi ditahan Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirkrimsus Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, di Jambi, Jumat, mengatakan, setelah menetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Buhari (52) warga jalan Agus Salim Rt 01, Kebun Handil, Jelutung, yang pernah menjabat Kepala BRI Unit Talang Banjar, langsung ditahan di rumah tanahan Mapolda setempat.

Secara resmi penyidik menetapkan tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi, menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan cara penyaluran fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) dan menggelapkan pelunasan maju BRIGUNA PT BRI cabang Jambi periode 2011 sampai 2013.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menggunakan uang setoran pelunasan bayar maju dari nasabah BRI guna dan membuat 30 daftar nasabah fiktif dalam pencairan KUR untuk kepentingan pribadi.

Diduga dari perbuatan tersangka, BRI mengalami kerugian Rp4 miliar.

Penahanan tersangka Buhari secara resmi dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai 12 September hingga 1 Oktober 2014.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 4 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan atas undang-undang tentang pemberantasan Tipikor.

Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada 5 Maret 2014 dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 nasabah terdiri dari 90 nasabah KUR, 11 nasabah Kupedes dan dari hasil pemeriksaan itu terungkap ada 31 nasabah merupakan nasabah fiktif yang sengaja dibuat tersangka, hingga kasus ini terungkap.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014