Ralat atas kesalahan berita sebelumnya:
Tertulis : Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Seharusnya: Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, telah menetapkan delapan tersangka dalam proyek pembangunan kolam renang pada tahun 2011.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya berinisial IB, IS, RP, dan HB. Penetapan seluruh tersangka ini berdasarkan keterangan dari 20 orang saksi yang telah diperiksa, kata Kasi Pidsus Kejari Muara Sabak Polmen Butar-Butar, Senin.

Saat ditanya, inisial empat tersangka lainnya, Polmen mengaku lupa.

Sebagai tindaklanjut persoalan ini, pada minggu depan, Kejari berencana menurunkan ahli teknis, tujuannya untuk melakukan penelitian terhadap volume dari pekerjaan kolam renang tersebut.

"Ahli teknis itu seharusnya sudah turun hari ini, namun karena ada perkara lain jadi ditunda," katanya.

Polmen mengaku memiliki target untuk melengkapi berkas perkara kolam yang dibangun dengan dana pusat tersebut. "Dalam dua bulan ini, kita targetkan pelengkapan berkasnya dulu," katanya.

Saat ditanya, Polmen enggan menjelaskan berapa orang yang berstatus PNS dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Namun yang pasti, saat ini pihaknya akan mengeluarkan surat pencekalan untuk seluruh tersangka.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014