Jambi (ANTARA Jambi) - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Jambi banyak yang sudah kedaluwarsa, kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi H. Ali Dasril, di Jambi, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah Ormas yang terdaftar sebanyak 219, namun yang aktif hanya 65 Ormas dan 154 lagi belum memperpanjang SKT. Sementara untuk LSM terdaftar sebanyak 213, dinyatakan aktif sebanyak 106 LSM dan yang belum memperpanjang SKT sebanyak 107.

Ali menjelaskan, masa berlaku SKT itu selama tiga tahun, setelah itu pengurus Ormas ataupun LSM diwajibkan kembali mendaftar ulang dengan memperbaharui SKT di Kesbangpol Provinsi Jambi.

Ia mengaku sering mengimbau pengurus Ormas dan LSM untuk memperpanjang izin mereka, namun sepertinya belum mendapat perhatian dari pengurus. "Sudah sering kita himbau agar SKT itu diperpanjang, itu untuk kepentingan organisasi mereka," katanya.

Pembaharuan SKT, kata Ali tidak terlalu sulit dan dipersulit, pengurus Ormas atau LSM cukup membawa SKT yang lama dan KTP sebagai proses adminitrasi penerbitan SKT Baru. "Untuk teman-teman saya himbau untuk segera mengurus SKT itu," ujarnya.

Jika tidak diperpanjang, organisasi tersebut akan menemui kesulitan jika hendak melakukan kegiatan-kegiatan sosial, salah satu contoh, Ormas atau LSM yang bersangkutan tidak akan bisa mendapat bantuan/hibah dari pemerintah setempat.

"Ketika mereka mengajukan bantuan dan SKT mereka tidak diperpanjang, kita tidak akan rekomendasi. Itu nanti kesulitannya," kata dia.

Pembaharuan pendaftaran Ormas dan LSM berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. Namun Sayangnya, Kesbangpol belum bisa memberikan data konkrit Ormas dan LSM apa saja yang belum memperpanjang SKT itu. Mereka beralasan data itu privasi.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014