Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Merangin tahun 2007, yang telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Mahfuddin di Jambi, Kamis, mengatakan persidangan PK telah digelar di pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (8/10).

Mantan Sekda Kabupaten Merangin ini menyampaikan poin-poin yang menjadi keberatannya pada sidang PK di pengadilan.

"Novum yang diajukan laporan hasil BPK tahun 2007 dan putusan perkara Ayakkudin diajukan sebagai bahan sidang PK terpidana Arfandi," kata Mahfuddin.

Dijelaskannya bahwa dalam audit BPK disebutkan uang senilai Rp5,76 miliar disimpan dalam brankas pemegang kas sekretariat daerah dan itu disebut bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Sedangkan dalam putusan perkara terpidana lainnya Ayakkudin, di halaman 75, disebutkan bahwa saksi atau terpidana Arfandi pada 2006 tidak pernah meminjam uang Rp2,4 miliar ke Lukman, pemegang kas.

"Mantan Sekda Merangin ini mungkin baru mendapatkan novum setelah perkara putus dan sebelumnya dia belum memiliki bukti baru," kata Mahfuddin.

Mahfuddin juga menyebutkan bahwa untuk proses PK selanjutnya, setelah jaksa membuat kontra memori dan hakim membuat berita acara pendapat, maka keduanya akan dikumpulkan, kemudian berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah berkas dikirimkan, MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK tergantung hasil pemeriksaan di MA, kata Mahfuddin.

Mantan Sekda Kabupaten Merangin Arfandi mengatakan bahwa dirinya dituduh telah melakukan perbuatan berlanjut dari tahun 2006-2007.

Atas perbuatannya itu Majelis Hakim Tipikor Jambi telah memvonis Arfandi dengan hukuman pidana penjara enam tahun penjara dan dia sudah menjalani tahanan sudah hampir tiga tahun.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014