Jakarta (ANTARA Jambi) - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kembali mereduksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK sesungguhnya telah memberikan garis besar pemberdayaan dan penguatan fungsi-fungsi DPD dalam putusan MK no.92/PUU-X/2012," kata Zainal Arifin saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Zaenal Arifin mengungkapkan putusan MK telah memberikan garis-garis konseptual relasi DPR dan DPD, dimana DPD bukanlah subordinat DPR.
"Sehingga pelibatan pembahasan (UU) bersama adalah pembahasan yang komprehansif secara bermodel pembahasan tiga pihak (tripartit) secara keseluruhan, walaupun tidak hingga tahapan persetujuan karena menurut MK, UUD hanya menempatkan keterlibatan presiden dan DPR," jelasnya.
Begitu juga keterlibatan DPD dalam proses legislasi nasional (Prolegnas yang harusnya melibatkan secara program yang terencana maupun yang di luar Prolegnas.
"Akan tetapi UU MD3 kembali mereduksi putusan MK tersebut dan kembali melanggengkan proses yang sangat tidak berimbang antara DPR dan DPD," katanya.
Zainal Arifin mengatakan tindakan DPR (dalam menyusun UU MD3) ini adalah pembangkangan yang nyata terhadap konsep negara hukum yang memberikan MK kewenangan untuk membangun koridor yang harusnya dipegang oleh lembaga negara lainnya sebagai bagian tertib hukum dalam negara hukum.
DPD menguji UU MD3 karena dinilai memasung kewenangannya.
Anggota DPD I Wayan Sudirta mengatakan UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 karena DPD harusnya diatur dengan UU tersendiri.
Merujuk pada Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, DPD memiliki kewenangan secara konstitusi untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU). "Dalam hal ini DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3," katanya.
Selain itu, kewenangan DPD di bidang legislasi justru dibatasi DPR karena harus disaring dulu oleh pimpinan DPR sebelum diteruskan ke presiden.
Sudirta juga menganggap UU MD3 telah mengesampingkan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tentang kewenangan DPD dalam pembahasan RUU.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"MK sesungguhnya telah memberikan garis besar pemberdayaan dan penguatan fungsi-fungsi DPD dalam putusan MK no.92/PUU-X/2012," kata Zainal Arifin saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Zaenal Arifin mengungkapkan putusan MK telah memberikan garis-garis konseptual relasi DPR dan DPD, dimana DPD bukanlah subordinat DPR.
"Sehingga pelibatan pembahasan (UU) bersama adalah pembahasan yang komprehansif secara bermodel pembahasan tiga pihak (tripartit) secara keseluruhan, walaupun tidak hingga tahapan persetujuan karena menurut MK, UUD hanya menempatkan keterlibatan presiden dan DPR," jelasnya.
Begitu juga keterlibatan DPD dalam proses legislasi nasional (Prolegnas yang harusnya melibatkan secara program yang terencana maupun yang di luar Prolegnas.
"Akan tetapi UU MD3 kembali mereduksi putusan MK tersebut dan kembali melanggengkan proses yang sangat tidak berimbang antara DPR dan DPD," katanya.
Zainal Arifin mengatakan tindakan DPR (dalam menyusun UU MD3) ini adalah pembangkangan yang nyata terhadap konsep negara hukum yang memberikan MK kewenangan untuk membangun koridor yang harusnya dipegang oleh lembaga negara lainnya sebagai bagian tertib hukum dalam negara hukum.
DPD menguji UU MD3 karena dinilai memasung kewenangannya.
Anggota DPD I Wayan Sudirta mengatakan UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 karena DPD harusnya diatur dengan UU tersendiri.
Merujuk pada Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, DPD memiliki kewenangan secara konstitusi untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU). "Dalam hal ini DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3," katanya.
Selain itu, kewenangan DPD di bidang legislasi justru dibatasi DPR karena harus disaring dulu oleh pimpinan DPR sebelum diteruskan ke presiden.
Sudirta juga menganggap UU MD3 telah mengesampingkan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tentang kewenangan DPD dalam pembahasan RUU.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014