Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari bersama beberapa instansi terkait kembali mengecek tempat usaha yang tak berizin, kali ini sasarannya adalah tempat usaha di kawasan Kecamatan Mersam.

Dari penyisiran petugas, di Kecamatan Mersam, setidaknya petugas berhasil menarik 15 surat pernyataan dari 16 tempat usaha yang didatangi yang mayoritas
tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

"Dari 16 pedagang yang kita datangi ada 15 pengusaha yang membuat pernyataan. Mareka kita minta segera mengurus perizinan. Jika tidak diindahkan maka tempat usahanya akan kita tutup,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batanghari Mulyono, Kamis.

Menurut dia, pedagang diberi surat teguran sebanyak dua kali, jika tidak juga mereka indahkan maka para pedagang akan dilaporkan kepada tim untuk menindak lanjuti masalah tersebut.

"Untuk sanksi kita tidak bisa melakukan dan sanksi bagi pedagang yang tidak punya SITU dan SIUP akan dibahas lagi oleh tim yang terdiri dari kejaksaan, polisi, dan dinas/instansi terkait," ujarnya.

Ia menjelaskan, Satpol PP Batanghari bekerja sesuai dengan Perda nomor 30 tahun 2005, dan Perda nomor 3 tahun 2011, tentang pajak daerah.
 
Pihaknya juga telah melaksanakan razia di semua kecamatan di Kabupaten Batanghari, banyak pedagang yang diwajibkan membuat pernyataan dan wajib melengkapi SITU, waktu bagi mereka maksimal 21 hari.

Sementara itu, untuk razia perizinan usaha akan terus dilakukan di setiap kecamatan, tujuannya agar ada kesadaran warga untuk membuat izin usaha meningkat.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014