Jakarta (ANTARA Jambi) - Gerakan Bersama Pekerja/Buruh BUMN (Geber BUMN) mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno tentang permasalahan tenaga kerja alih daya atau "outsourcing" yang berlarut-larut masih terjadi di perusahaan-perusahaan plat merah di negeri ini.

"Permasalahan ini berlarut-larut karena ketidakpatuhan dan keengganan Menteri BUMN sebelumnya dan para direksi BUMN untuk bersungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan," kata Koordinator Geber BUMN Achmad Ismail melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Karena itu, Geber BUMN mendesak Menteri BUMN yang baru untuk segera membuka dialog yang solutif untuk membahas penyelesaian permasalahan tenaga kerja alih daya di BUMN.

Ais, panggilan akrab Achmad Ismail, mengatakan penyelesaian permasalahan tenaga kerja alih daya di BUMN harus mengacu kepada Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR serta hasil kesepakatan pada rapat-rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan pemerintah.

"Panja Outsourcing telah merekomendasikan BUMN untuk mengangkat tenaga kerja alih daya menjadi pekerja tetap," tuturnya.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Wirdan Fauzi mengatakan sistem kerja alih daya di BUMN telah melanggar Pasal 59 juncto Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Karena itu, pekerja alih daya BUMN harus diangkat menjadi pekerja tetap tanpa seleksi atau serta merta sebagaimana frasa 'demi hukum' yang ada pada Pasal 59 Ayat (7), Pasal 65 Ayat (8) dan Pasal 66 Ayat (4) Undang-Undang tersebut," katanya.

Karena itu, Geber BUMN bersama LBH Jakarta mendesak Menteri BUMN untuk segera mengangkat pekerja alih daya BUMN menjadi pekerja tetap tanpa syarat dan menghapus sistem alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN.

Mereka juga mendesak perusahaan-perusahaan BUMN untuk mempekerjakan kembali tenaga kerja alih daya yang diberhentikan secara sepihak serta membayarkan hak-hak normatifnya.(Ant)

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014