Jambi (ANTARA Jambi) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada ditetapkan sebesar Rp1.710.000 atau naik sebesar 13,8 persen dibanding UMP tahun 2014 sebesar Rp1.502.300.

Besaran UMP Jambi tersebut telah diumumkan Gubernur Jambi pada Kamis (30/1) setelah dilakukan survei terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

"Dari hasil survei KHL itu, UMP Jambi sudah saya tandatangani dan berdasarkan keutusan Dewan Pengupahan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.710.000," kata Hasan Basri Agus, Jumat.

Ia mengatakan, dari beberapa provinsi, kenaikkan UMP Jambi dinilai cukup tinggi kecuali Sumatera Selatan.

Sumsel memang lebih tinggi dari Jambi, tapi besaran kenaikkan UMP daerah itu hanya delapan persen, sementara Jambi kenaikannya 13,8 persen.

Gubernur menjelaskan, untuk menetapkan besaran UMP ini, DPwan pengupahan Daerah juga melibatkan Apindo, SPSI dan para pengusaha.  Mulai 1 November UMP baru ini sudah harus dilaksanakan.

Ada 41 komponen yang disurvei untuk menetapkan besaran UMP, di antaranya biaya makan minum, sandang, perumahan, pendidikan, rekreasi dan tabungan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap minta semua perusahaan di Provinsi Jambi untuk menjalankan ketetapan yang sudah disepakati bersama.

"Kita berharap Dinas Sosnakertrans bisa mensosialisasikan UMP baru ini ke perusahaan dan pelaku usaha lainnya, karena kesepakatan itu diambil dalam forum," tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014