Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah mengecek langsung dan turun ke lokasi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009--2010 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Setelah memeriksa saksi kini tim penyidik Kejati Jambi telah melakukan pengecekan fisik terhadap proyek yang menelan anggaran senilai Rp200 miliar, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandar Syah, Sabtu.

Pengecekan yang dilakukan oleh penyidik ini dilakukan karena terdapat sejumlah pipa yang dititipkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengecekan juga dilakukan guna menyesuaikan berita acara pembangunan proyek dengan kondisi yang ada di lapangan.

Penyidik hanya melakukan pengecekan fisik, untuk menyesuaikan berita acara yang dulu dengan yang ada di lapangan.

Pengecekan juga melibatkan saksi ahli dari PDAM karena hal ini juga dilakukan guna mengetahui kualitas pipa dan pelengkapan yang telah berada di lokasi.

Dari hasil pemanntau di lokasi terdapat beberapa pipa yang sudah terbakar sehingga penyidik kejaksaan menyita untuk dijadikan barang bukti.

Sementara itu untuk penetapan tersangka baru kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, dalam pengerjaan fisik proyek ini, Kejati Jambi telah menetapkan Hendri Sastra, Pengguna Anggara (PA) sebagai tersangka.

Penetapan ini menyusul ditetapkannya Ketut Radiartha, Direktur PT Arta Mandiri dan Burlian Darhim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait pencairan uang jaminan sebesar Rp7,5 miliar di Bank Jambi.

Proyek tersebut diduga ada ketidakberesan pada perencanaannya dan tanah untuk jalur pipa adalah milik masyarakat dan tidak bisa dibebaskan.

Jalur pipa berbeda dari rencana jalur semula yang kemudian ketika jalur dialihkan ternyata menyentuh tanah milik orang lain yang belum dibebaskan.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014