Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari masih menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait rencana pemilihan serentak.

"Kita masih menunggu keputusan dari KPU Pusat, apalagi kemarin DPR RI sudah menetapkan Pilkada kabupaten/kota melalui DPRD. Artinya KPU Batanghari  menunggu apa keputusannya nanti," kata Komisioner KPU Batanghari Muhammad Apri, Minggu.

Saat ditanya soal masa tugas bupati Batanghari, Apri menjelaskan bahwa masalah berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah, tetap akan berlaku sesuai dengan masa jabatannya yaitu tahun 2015.

"Tidak ada penambahan masa jabatan seorang kepala daerah jika misalnya masa jabatannya berakhir di tahun 2015," ujarnya.

Jabatan bupati nantinya akan diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt) bupati yang akan ditunjuk oleh DPRD.

Jabatan Bupati Batanghari yang dijabat Sinwan akan berakhir pada 2016. Sinwan menjabat sebagai bupati setelah menggantikan H. Abdul Fattah yang tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2008 silam.

Sinwan memimpin Kabupaten Batanghari tanpa wakil bupati, sebab nama-nama calon wakil bupati yang diajukan ke DPRD hanya dua orang, pada sesuai aturan harus tiga orang. Selain itu masa penyerahan nama calon kepada bupati juga telah melewati waktu yang telah ditentukan. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014