Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menggagalkan dan mengamankan sebanyak 5.320 unit telepon genggam (handphone) merek Esia tanpa dokumen (ilegal) yang masuk dari Batam melalui jalur laut untuk dipasarkan di Jambi dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Ahmad Bastari Yusuf saat dikonformasi, Selasa membenarkan adanya tangkapan handphone ilegal yang masuk dari Batam dengan tujuan Jambi.

Penangkapan itu dilakukan anggota pada Minggu (2/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan HP tanda dokumen asal Batam itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi akan adanya kapal yang mengangkut HP dari Batam tujuan Jambi menggunakan jalur laut.

Setelah ditelusuri informasi itu akhirnya polisi mengamankan satu unit kapal yang mengangkut kardus berisi HP yang berisikan 131 kardus dengan jumlah perkardusnya berjumlah 40 unit, jadi jumlah seluruhnya 5.320 unit HP merek Esia.

Di dalam kapal itu juga ditemukan baterai HP sebanyak enam kotak yang berisikan masing-masing kotak 100 jadi jumlah seluruhnya 600 baterai, buku petunjuk satu kotak. Selain itu ada kotak HP sebanyak 200 potong dan satu dus alet cas HP.

HP ilegal itu diangkut dari Batam dengan menggunakan kapal spedboat yang turun di daerah periaran Teluk Buan Kecamatan Dendang Kabupaten Janjung Tanjung Timur dan akan dibawa ke Jambi dengan menggunakan mobil.

Setelah diangkut menggunakan mobil, kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di kawasan Portal Teluk Dawan Sabak Barat, Provinsi Jambi.

Setelah diamankan dan diperiksa ternyata kapal berisi HP tanpa dilengkapi dokumen dan kini nahkoda kapal bernama Joko dan Syarifudin diamankan polisi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014