Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polresta Jambi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratna Dewi, mantan Ketua KPU Kota Jambi terkait kasus dugaan korupsi dana pemutahiran data senilai ratusan juta rupiah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan korupsi, penyidik tindak pindana khusus mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratna Dewi, Ketua KPU Kota Jambi periode 2009-2014, kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi, Rabu.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan PPK yang ada di Kota Jambi dan pemeriksaan dilakukan hingga 7 November.

Dalam satu hari penyidik memeriksa dua orang, ketua dan bendahara PPK.

Pemeriksaan PPK ini dilakukan sejak 30 Okteber, satu PPK satu hari sehingga pemeriksaan sampai 7 November mendatang.

Menurut dia, pemeriksaan PPK ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya untuk meminta keterangan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana pemutahiran data tahun 2013 yang diduga diselewengkan.

Setelah pemeriksaan PPK tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ratna Dewi.

Namun, Deni belum mau membeberkan seperti apa keterlibatan Ratna Dewi dalam dugaan korupsi senilai Rp500 juta tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, saksi yang telah diperiksa akan diperiksa kembali dan saat ini yang diperiksa statusnya masih saksi.

"Jadi untuk tersangkanya belum ada," kata Deni.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Polresta Jambi, membidik dugaan kasus korupsi di Kantor KPU Kota Jambi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangannya.

Dari informasi yang didapat, penyidik menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi tersebut yang masuk pada Maret 2014. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga merugikan negara Rp500 juta untuk anggaran pengajuan dana tambahan pemutahiran data pada tahun 2013.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014