Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Muksin mengingatkan agar apotek di daerahnya menjual obat sesuai harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Peringatan tersebut disampaikan Muksin, Minggu, menanggapi keluarahan masyarakat terkait masih adanya apotek "nakal" di Batanghari yang menjual obat tidak sesuai HET.

"Kita himbau agar setiap apotek di Kabupaten Batanghari menjual obat sesuai dengan HET," katanya.

Ia juga minta masyarakat harus jeli dalam memperhatikan obat generik, karena pada obat generik telah dicantumkan HET obat. Apotek wajib menjual obat itu sesuai atau dibawah HET tertentu.

"Jika ada apotek yang menjual obat diatas HET, masyarakat diminta segera melaporkan ke Dinkes Batanghari," ujarnya.

Muksin menjelaskan, harga eceran tetap hanya berlaku untuk obat generik, karena obat generik merupakan obat yang disediakan pemerintah bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang tidak kalah dengan obat paten.

Tidak hanya apotek, dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menuliskan resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

"Kalau berobat ke dokter atau ke tenaga medis, mintalah resep obat generik, sebab harganya lebih terjangkau dan kualitasnya terjamin," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014