Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Yuddy Chrisnandi meneken komitmen pencegahan korupsi disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Jakarta, Jumat.
"Penandatanganan pernyataaan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi merupakan upaya mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Kemenpan-RB," kata Yuddy Chrisnandi.
Menurut Yuddy, korupsi merupakan musuh utama bangsa dan kejahatan luar biasa oleh sebab itu penanganannya juga harus melalui cara yang luar biasa.
"Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Peraturan Menpan-RB tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenpan-RB," kata dia.
Kepada KPK, Yuddy meminta untuk mendampingi proses penyusunan peraturan tersebut agar dapat segera diterbitkan pada akhir 2014.
Pada kesempatan itu Menpan juga menekankan kepada seluruh jajaran pegawai Kemenpan-RB untuk tidak menerima gratifikasi terkait tugas dan kewenangan yang dimiliki.
"Kebiasaan menerima gratifikasi akan menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap dan menjadi akar munculnya korupsi," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sejak dilantiknya Kabinet Kerja oleh Presiden Joko Widodo ada 10 kementerian yang telah berkomitmen melakukan pencegahan korupsi.
Abraham mengatakan perlu upaya lebih maksimal untuk memberantas korupsi di Indonesia karena merupakan penyakit yang parah.
"Jika dulu KPK lebih cenderung mengedepankan aksi penindakan sekarang digabung dengan melakukan perbaikan pada sistem yang ada di berbagai instansi dan lembaga pemerintah untuk mencegah prilaku korup," kata dia.
Penandatanganan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi juga disaksikan oleh pegawai jajaran kantor regional Kemenpan-RB di 10 wilayah melalui vido conference.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Penandatanganan pernyataaan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi merupakan upaya mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Kemenpan-RB," kata Yuddy Chrisnandi.
Menurut Yuddy, korupsi merupakan musuh utama bangsa dan kejahatan luar biasa oleh sebab itu penanganannya juga harus melalui cara yang luar biasa.
"Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Peraturan Menpan-RB tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenpan-RB," kata dia.
Kepada KPK, Yuddy meminta untuk mendampingi proses penyusunan peraturan tersebut agar dapat segera diterbitkan pada akhir 2014.
Pada kesempatan itu Menpan juga menekankan kepada seluruh jajaran pegawai Kemenpan-RB untuk tidak menerima gratifikasi terkait tugas dan kewenangan yang dimiliki.
"Kebiasaan menerima gratifikasi akan menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap dan menjadi akar munculnya korupsi," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sejak dilantiknya Kabinet Kerja oleh Presiden Joko Widodo ada 10 kementerian yang telah berkomitmen melakukan pencegahan korupsi.
Abraham mengatakan perlu upaya lebih maksimal untuk memberantas korupsi di Indonesia karena merupakan penyakit yang parah.
"Jika dulu KPK lebih cenderung mengedepankan aksi penindakan sekarang digabung dengan melakukan perbaikan pada sistem yang ada di berbagai instansi dan lembaga pemerintah untuk mencegah prilaku korup," kata dia.
Penandatanganan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi juga disaksikan oleh pegawai jajaran kantor regional Kemenpan-RB di 10 wilayah melalui vido conference.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014