Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Kepolisian Perairan Polda Jambi menangkap seorang cukong pembalakan liar yakni Suyono alias Jono (44) yang terlibat kasus illegal logging beberapa waktu lalu di kawasan Taman Nasional (TN) Berbak.

Suyono, warga RT03 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, ditangkap pada Jumat, sekitar pukul 18.30 WIB, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.

Sebelum ditangkap, Jono sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian, saat ini Jono tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini pelaku diamankan di Mako Dit Polair Polda Jambi, guna proses lebih lanjut dan kasus ini ditangani Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi," kata Almansyah.

Saat ini pihak Dit Polair Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan kasusnya karena tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat.

Pelaku Jono disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b, jo pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55, 56 KUHP.

Terkait kasus ini tiga orang pelaku lainnya sudah lebih dulu diamankan. Aksi illegal loging yang diduga dilakukan Jono dan rekannya terjadi di kawasan TN TNB.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014