Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari akan mensosialisasikan kawasan tanpa rokok (KTR) yang dimulai dari sekolah rendah, menengah hingga perguruan tinggi.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Batanghari Mukhsin, Sabtu mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 177 tahun 2014 tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok. SK ini sudah berlaku sejak awal tahun lalu.

"Kita saat ini gencar mensosialisasikan KTR ke TK atau PAUD, SMP, SMA atau Aliyah sampai ke perguruan tinggi," kata Mukhsin.

Ia mengatakan, bagi guru-guru yang merokok di sekolah agar dapat memperhatikan larangan ini, karena guru menjadi contoh bagi murid disekolah.

Jika ada guru yang merokok, diharapkan merokok pada tempatnya, seperti di luar perkarangan sekolah atau tempat khusus bagi guru yang merokok.

Selain itu, untuk wilayah perkantoran, Pemkab Batanghari juga akan memberlakukan kawasan tanpa rokok, ini mengacu pada SK Bupati Batanghari.

Sebagai tindak lanjutnya, SK Bupati tersebut akan diperkuat dengan peraturan daerah dan akan segera dibahas di DPRD untuk mendapat persetujuan.

SK Bupati sudah berjalan, begitu juga dengan spanduk kawasan tanpa rokok sudah beredar di seluruh desa, kelurahan dan kecamatan di wilayah Batanghari.

Disamping sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, sosialisasi ini terus berjalan dan melibatkan seluruh tokoh masyarakat, pemuda dan para petugas kesehatan yang ada di semua Puskesmas di seluruh kecamatan serta UPTD, kata Mukhsin.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014