Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Ambo Tuo di Jambi, Minggu, mengatakan, meski pemerintah pusat sudah menyediakan kuota P3K untuk daerah, namun hingga saat ini pengadaannya masih menunggu PP itu turun.
Sesuai dengan UU ASN diatur bahwa pengangkatan pegawai ada dua kategori, yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang P3K masih dalam proses penyusunan.
"Kedua bentuk ini sama, hanya saja pegawai P3K nanti tidak mendapatkan uang pensiun, kemungkinan ada yang namanya uang tolak. Namun wacana itu masih belum final, sehingga belum bisa diterapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus pengadaan P3K, pemerintah belum bisa memproses usulan instansi, sebab saat ini belum ada mekanisme perekrutannya seperti apa.
Ia juga mengatakan bahwa tidak banyak perbedaan antara PNS dan P3K terutama dari segi penghasilan dan jabatan, baik struktural ataupun fungsional. Perbedaan hanya terdapat pada persoalan saat memasuki masa pensiun saja.
Dari segi pengangkatan pun sama sekali tidak ada perbedaan antara PNS dan P3K. Perekrutan P3K juga sama dengan PNS, yakni sama-sama melalui proses pengajuan usulan formasi kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Pegawai P3K ini nanti perjanjian kerjanya memang dari daerah, tetapi gajinya tetap dari pemerintah pusat. Untuk membuka P3K sama seperti PNS butuh usulan ke pemerintah pusat dan ada usulan formasi juga," kata Ambo. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Ambo Tuo di Jambi, Minggu, mengatakan, meski pemerintah pusat sudah menyediakan kuota P3K untuk daerah, namun hingga saat ini pengadaannya masih menunggu PP itu turun.
Sesuai dengan UU ASN diatur bahwa pengangkatan pegawai ada dua kategori, yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang P3K masih dalam proses penyusunan.
"Kedua bentuk ini sama, hanya saja pegawai P3K nanti tidak mendapatkan uang pensiun, kemungkinan ada yang namanya uang tolak. Namun wacana itu masih belum final, sehingga belum bisa diterapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus pengadaan P3K, pemerintah belum bisa memproses usulan instansi, sebab saat ini belum ada mekanisme perekrutannya seperti apa.
Ia juga mengatakan bahwa tidak banyak perbedaan antara PNS dan P3K terutama dari segi penghasilan dan jabatan, baik struktural ataupun fungsional. Perbedaan hanya terdapat pada persoalan saat memasuki masa pensiun saja.
Dari segi pengangkatan pun sama sekali tidak ada perbedaan antara PNS dan P3K. Perekrutan P3K juga sama dengan PNS, yakni sama-sama melalui proses pengajuan usulan formasi kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Pegawai P3K ini nanti perjanjian kerjanya memang dari daerah, tetapi gajinya tetap dari pemerintah pusat. Untuk membuka P3K sama seperti PNS butuh usulan ke pemerintah pusat dan ada usulan formasi juga," kata Ambo. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014