Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Sarolangun Cek Endra melakukan evaluasi atas realisasi sejumlah kegiatan proyek pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Sarolangun.
     
Evaluasi kegiatan proyek yang dilakukan karena sudah menjelang akhir tahun itu adalah proyek yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun untuk mengetahui persentase pekerjaan yang sudah terlaksana.
     
Menurut Cek Endra, Selasa, secara umum pelaksanaan kegiatan proyek realisasinya bervariasi, sebab masih ada yang sedang berjalan dan masih ada kegiatan proyek yang sudah selesai.
     
Ditemukannya kegiatan proyek yang belum selesai, dikarenakan terkendala dengan cuaca yang ekstrim, yakni memasuki musim penghujan.
     
"Kami berharap akhir Desember 2014 ini semua kegatan proyek sudah rampung, namun dari gambaran untuk sementara, memang masih ada yang sedang berjalan, sebaliknya ada juga kegatan proyek yang sudah rampung 100 persen," ujarnya.

Jika dari evaluasi ditemukan item proyek yang tidak terkejar sesuai dengan kontrak kerja, Cek Endra berinisiatif mengundang BPKP Jambi untuk melakukan penghitungan terhadap persentase penerapan kegiatan yang sudah dilaksanakan, serta menghitung persentase kegiatan yang tidak terlaksana.
 Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerugian keuangan daerah.
      
"Kalau kegiatan proyek yang tidak bisa selesai 100 persen maka aliran dana yang tidak dipakai akan dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan penghitungan BPKP Jambi," katanya.

Cek Endra berharap agar kontraktor tetap mengedepankan kualitas pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan proyek, kendati pekerjaan yang dikerjakan di musim penghujan.
     
"Kontraktor harus profesional, bila ditemukan kontraktor yang bekerja asal-asalan, Pemkab akan memberlakukan sanksi "blacklist"," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Sarolangun Iskandar mengatakan secara administrasi dari persentase belanja langsung atau pekerjaan proyek yang sudah mendapatkan surat perintah pencairan dana dari DPPKAD sekitar 65 persen.

Menurut dia, pada 30 Desember 2014, surat perintah pencairan dana terkait dengan pencairan kegiatan proyek dari DPPKAD rampaung secara keseluruhan.

"DPPKAD hanya bersifat menerima SPM dari SKPD atau dari kontraktor pelaksana, selanjutnya memproses SPM yang diajukan sesuai dengan mekanisme," ujarnya.

Kalau masih ada kontraktor yang terlambat mengajukan SPM yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, hal ini menjadi resiko pihak bersangkutan, karena jauh sebelumnya, surat edaran soal pemberitahuan SPM sudah dilayangkan ke semua SKPD," tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014