Padang (ANTARA Jambi) - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Djohermansyah Djohan mengatakan, dana Rp1 miliar untuk satu desa sesuai UU Desa belum masuk dalam APBN 2015.

"Mungkin bisa masuk dalam APBN Perubahan 2015. Tetapi sekarang anggarannya dalam APBN memang belum ada," kata dia di Padang, Jumat.

Persoalan lain terkait dana desa itu, menurut dia, adalah belum jelasnya kelembagaan yang mengelola apakah berada di bawah Kemendagri atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Desa sebelumnya berada di bawah Kemendagri, sekarang dibentuk kementerian baru yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun, kewenangan terkait dana desa ini belum jelas antara dua lembaga ini," ujar dia.

Menurut dia, agar UU Desa itu bisa berjalan maksimal, persoalan kelembagaan yang memiliki kewenangan tersebut harus jelas terlebih dahulu.

Berbeda dengan Djohan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, mengatakan dana desa senilai Rp1,4 miliar untuk tiap desa diperkirakan akan cair April 2015.

Ia meminta aparatur desa menyiapkan diri untuk memanfaatkan dana itu secara optimal. Salah satu persiapan yang diminta adalah RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.(Ant)

Pewarta: Hamriadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014