Jambi (ANTARA Jambi) - Petani Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada.

Desakan itu mereka sampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Jambi, Kamis.

Koordinator aksi, M Soleh, dalam orasinya mengatakan pengukuran ulang izin PT Asiastic Persada atas lahan seluas 20.000 hektare dan pengembalian areal seluas 3.550 hektare yang sudah disepakati oleh semua pihak, yakni BPN, DPR, DPD RI, Komnas HAM dan Pemerintah Provinsi Jambi adalah jalan keluar untuk penyelesaian konflik PT Asiatic Persada yang sudah berlangsung selama 27 tahun lebih.

Soleh juga mengungkapkan lahan perkebunan HGU PT Asiatic sudah melebihi jumlah konsesi yang diberikan seluas 20.000 hektare. Saat ini, lahan Asiatic diduga sudah mencapai 38.000 hektare, artinya 18.000 hektare adalah perkebunan ilegal.

"Perampasan tanah dan penderitaan rakyat selama bertahun-tahun bukannya dipulihkan dengan mengembalikan kedaulatan hak tanah Suku Anak Dalam (SAD) Bungku dan tanah perkebunan petani, tapi justru dibenarkan dengan mengkompensasi lahan bermasalah seluas 2.000 hektare," kata Soleh.

Selain itu, massa aksi juga menolak hasil verifikasi Pemkab Batanghari yang dilakukan Lembaga Adat Batanghari, karena hasil verifikasi tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta keturunan SAD yang sebenarnya.

"Hasil verifikasi ini juga tidak sesuai SK Bupati Batanghari, sebab terdapat oknum pemerintah sebagai penerima lahan kompensasi itu. Dari hasil verifikasi itu juga terdapat nama-nama ganda dan tumpang tindih," katanya.

Soleh juga mengatakan selama proses verifikasi berlangsung, Lembaga Adat Batanghari bekerja tanpa melibatkan tim verifikasi yang telah ditetapkan, seperti pemerintah desa dan tokoh masyarakat adat desa.

Akibatnya, pemerintah mengesahkan proses verifikasi yang bermasalah, Jadi, Lembaga adat Batanghari hanya menciptakan masalah baru dan bukan menyelesaikan masalah.

Dalam orasi itu tercetus lima poin yang menjadi tuntutan mereka. Pertama, menuntut BPN mengukur ulang HGU Asiatic dan mengemvalikan areal seluas 3.550 hektare milik SAD sesuai surat intruksi Gubernur Jambi.

Kedua, mengambialih lahan eks PT Jumer Tulen dan Ex PT maju Perkasa Sawit yang melakukan pembukaan lahan dan penanaman perkebunan sawit tanpa izin.

Ketiga, mereka meminta kepada penegak hukum untuk menindak dan mengadili PT Asiatic yang melakukan perambahan kawasan hutan maupun oknum  pejabat pemerintah yang melegalkan perambahan tersebut.

Keempat mereka meminta penghentian kriminalisasi terhadap aktivis petani. Poin terakhir menuntut pencabutan SK Bupati Batanghari nomor 180 tahun 2014 tentang penetapan nama serta peta lokasi warga SAD penerima lahan kompensasi seluas 2000 hektare.

Usai berorasi, BPN Jambi akhirnya berdiskusi dengan perwakilan petani Bungku, namun belum ada keterangan resmi dari kedua belah pihak.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014