Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi, menangkap dua tersangka pelaku pembalakan liar yang sedang beraksi di dalam hutan lindung gambut Sei Buluh di daerah itu.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Selasa, mengatakan kedua pelaku pembalakan liar di hutan lindung gambut itu ditangkap anggota pada Senin (12/1) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabtim.
Berdasarkan laporan LP/B-02/I/2015, dengan pelapor Pramudia Agusni tentang perkara Ilegal Loging dengan tersangka dua orang laki-laki yang sedang beraktifitas menebang kayu di dalam hutan lindung tersebut.
Kedua pelaku pembalakan liar yang ditangkap tersebut adalah Mustafa Kamal (39) operator "chainsaw", warga RT 04 Sei Toman Kecamatan Mendahara Ulu dan pelaku kedua Marhat (40) juga operator chain saw, warga RT03 Sei Toman Kecamatan Mendahara Ulu.
Informasi adanya aksi pembalakan liar tersebut awalnya diterima pihak Dinas Kehutanan yang mendapatkan laporan bahwa di Desa Sei Beras telah terjadi kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung gambut Sei Buluh.
Selanjutnya dilakukan pegecekan ke lokasi dimaksud dan hasilnya pihak kehutanan tiba di lokasi dan menemukan ada dua orang sedang beristirahat di camp dalam hutan lindung yang menerangkan bahwa mereka istirahat sejenak dari kegiatan menebang pohon.
Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan alat berupa satu unit gergaji mesin (chainsaw) dan hasil penebangan yang telah dilakukan berupa kayu dengan beberapa ukuran lebih kurang empat meter kubik. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur.
Kedua pelaku telah diamankan pihak Polres Tanjabtim, kedua pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf C UU NO 18 Tahun 2013 Ttg Pencegahan dan Pemberan tasan Perusakan Hutan.
Polres Tanjabtim kini sedang mengembangkan lagi kasus tersebut untuk mengejar pemilik atau bos pelaku pembalakan liar tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabtim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw, lebih kurang empat meter kubik kayu, satu buah parang dan pihak kepolisian rencananya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga akan mencari dan mengumpulkan bukti lainnya guna melakukan proses sidik perkara lebih lanjut.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Selasa, mengatakan kedua pelaku pembalakan liar di hutan lindung gambut itu ditangkap anggota pada Senin (12/1) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabtim.
Berdasarkan laporan LP/B-02/I/2015, dengan pelapor Pramudia Agusni tentang perkara Ilegal Loging dengan tersangka dua orang laki-laki yang sedang beraktifitas menebang kayu di dalam hutan lindung tersebut.
Kedua pelaku pembalakan liar yang ditangkap tersebut adalah Mustafa Kamal (39) operator "chainsaw", warga RT 04 Sei Toman Kecamatan Mendahara Ulu dan pelaku kedua Marhat (40) juga operator chain saw, warga RT03 Sei Toman Kecamatan Mendahara Ulu.
Informasi adanya aksi pembalakan liar tersebut awalnya diterima pihak Dinas Kehutanan yang mendapatkan laporan bahwa di Desa Sei Beras telah terjadi kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung gambut Sei Buluh.
Selanjutnya dilakukan pegecekan ke lokasi dimaksud dan hasilnya pihak kehutanan tiba di lokasi dan menemukan ada dua orang sedang beristirahat di camp dalam hutan lindung yang menerangkan bahwa mereka istirahat sejenak dari kegiatan menebang pohon.
Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan alat berupa satu unit gergaji mesin (chainsaw) dan hasil penebangan yang telah dilakukan berupa kayu dengan beberapa ukuran lebih kurang empat meter kubik. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur.
Kedua pelaku telah diamankan pihak Polres Tanjabtim, kedua pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf C UU NO 18 Tahun 2013 Ttg Pencegahan dan Pemberan tasan Perusakan Hutan.
Polres Tanjabtim kini sedang mengembangkan lagi kasus tersebut untuk mengejar pemilik atau bos pelaku pembalakan liar tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabtim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw, lebih kurang empat meter kubik kayu, satu buah parang dan pihak kepolisian rencananya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga akan mencari dan mengumpulkan bukti lainnya guna melakukan proses sidik perkara lebih lanjut.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015