Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan dana pembangunan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Dana Desa, disalurkan langsung Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui transfer ke kabupaten, kemudian ke desa.
"Jadi tidak lewat Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri), dan tidak juga lewat Kemdes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak benar adanya tudingan dari sejumlah politisi yang mengatakan terjadi perebutan anggaran dana desa oleh kedua kementerian tersebut.
"Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi Senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," katanya.
Ia mengatakan, yang terjadi adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan kabinet kerja.
Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sebelumnya mendasarkan pada UU Nomor 23/2014 yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.
Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdadasarkan UU Nomor 6/2014 yang mengatakan bahwa maslah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.
"Jadi, perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," katanya.
Yuddy dalam kesempatan itu mengatakan kewenangan kementerian terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1).
Ia mengatakan untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan terdapat satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu.
Sementara, urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. "Dengan satu Dirjen yang menangani masalah tersebut," katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Jadi tidak lewat Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri), dan tidak juga lewat Kemdes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak benar adanya tudingan dari sejumlah politisi yang mengatakan terjadi perebutan anggaran dana desa oleh kedua kementerian tersebut.
"Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi Senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," katanya.
Ia mengatakan, yang terjadi adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan kabinet kerja.
Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sebelumnya mendasarkan pada UU Nomor 23/2014 yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.
Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdadasarkan UU Nomor 6/2014 yang mengatakan bahwa maslah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.
"Jadi, perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," katanya.
Yuddy dalam kesempatan itu mengatakan kewenangan kementerian terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1).
Ia mengatakan untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan terdapat satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu.
Sementara, urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. "Dengan satu Dirjen yang menangani masalah tersebut," katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015