Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anak Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG), Muhammad Herviano Widyatama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam transaksi mencurigakan.

"Berkaitan dengan kasus BG, KPK telah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/1).

Ada empat orang yang dicegah dalam perkara tersebut yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, anggota Polri Iie dan seorang guru pada Sekolah Pimpinan Polri Syahtria Sitepu.

Pencegahan tersebut sejak hari ini, 14 Januari 2015 selama enam bulan ke depan agar bila mereka dipanggil KPK tidak sedang berada di luar negeri.

Herviano pada 6 Juli 2005 saat masih berusia 19 tahun pernah mendapatkan kiriman dana sebesar Rp57 miliar yang berasal dari Pacific Blue International Limited dalam bentuk mata uang asing yaitu 5,9 juta dolar AS, dan sebagian dana itu kemudian ditransfer ke rekening Budi.

Sebelumnya Bambang juga menyatkaan bahwa transaksi mencurigakan Budi terkait termasuk rekening anaknya.

"Ada (rekeningnya), cuma saya tidak berani sebut, ada banyak (rekening), cuma enggak harus itu. Di mana angka berapa, siapa, itu tidak bisa disebut" kata Bambang.

LSM Indonesia Corruption Watch pernah melaporkan transaksi mencurigakan milik Budi dan anaknya miliaran rupiah ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK pada 2013.

Bambang pun menyatakan bahwa kepemlikan rekening mencurigakan tersebut terkait dengan jabatan Budi di institusi Polri baik sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

"Kedua-duanya (ada), tapi tidak bisa dibuka semua," ungkap Bambang.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015