Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Jambi akan menjalni tes urine, langkah ini bertujuan untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa anggota dewan anti narkoba.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Senin mengatakan, tes urine ini akan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dalam waktu dekat, tujuannya, selain ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa anggota dewan anti narkoba dan juga ingin memberantas narkoba.

Ia mengaku sudah membalas surat dari BNN dan meminta Kepala BNN untuk segera membuat jadwal tes urine terhadap 55 anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Di jajaran Pemerintah Provinsi Jambi juga begitu, semua akan di tes urine, nanti kita koordinasikan dengan Sekretaris Daerah, biar kita kasih lihat ke masayarakat bahwa kita konsen terhadap anti narkoba," tegasnya.

Jika ada anggota dewan positif mengunakan narkoba, Cornelis mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti, kalau memang sudah terbukti pihaknya akan menyurati partai anggota dewan tersebut untuk memberikan sanksi, BNN juga akan menindaklanjuti.

"Kita tindak lanjuti, kalau memang sudah terbukti kita akan beri sanksi, kita juga akan surati partainya untuk memberikan sanksi kepada anggotanya itu," katanya.

Pada saat tes urine, katanya, belum bisa menunjukan bahwa seseorang itu pemakai narkoba, kadang-kadang itu petunjuk awal saja, sebab jika meminum selektamin atau minum obat-obat demam sebelum dites tentu juga menunjukan urine mengandung narkoba.

"Obat-obat demam itu `kan ada pil tidurnya supaya istirahat, nah kadang-kadang dari pil tidur itu menunjukan ada narkobanya, sehingga ini perlu diteliti lebih lanjut, seperti pemeriksaan dari rambut dan darah, sebab itu lebih mendekati lagi mana narkoba mana yang bukan narkoba," katanya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015