Jakarta (ANTARA Jambi) - Susi Pudjiastuti tidak akan mempersoalkan jika dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), namun dia meyakini bahwa yang dilakukannya adalah selaras dengan kebijakan Indonesia sebagai Poros Maritim.

"Saya kalau dicopot sebagai menteri, juga tidak apa-apa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, selama ini yang dilakukannya telah sesuai dengan visi dan misi dari pemerintah yang ingin menonjolkan aspek kemaritiman di Tanah Air.

Untuk itu, ia juga menegaskan bahwa berbagai aturan yang dikeluarkan, seperti moratorium izin penangkapan ikan dan larangan "transshipment" (alih muatan di tengah laut), adalah untuk merawat laut Indonesia agar tetap lestari.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan bila berbagai kebijakan yang didorongnya membuatnya menjadi tidak populer atau mendapat banyak kritik.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo selama ini, sesuai dengan janji yang diucapkan pada saat kampanye, adalah menitikberatkan pada sektor kelautan dan perikanan, serta berfokus untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Susi selama ini juga telah melakukan berbagai terobosan seperti mengevaluasi izin penangkapan kepada ribuan kapal asing.

Selain itu, pihak KKP yang bekerja sama dengan TNI AL dan Polri juga telah menangkap kapal ikan yang diduga melakukan pencurian ikan.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengklaim telah terjadi perubahan sangat drastis setelah pemberlakukan kebijakan moratorium izin penangkapan ikan serta penenggelaman kapal pencuri ikan.

"Perubahannya sangat drastis, sangat besar," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut dia, pencitraan satelit dari yang dipantau oleh KKP sangat jauh berbeda bila dibandingkan pada saat ini dengan awal pelaksanaan implementasi moratorium dan sebelum penenggelaman kapal.

Ia mencontohkan jumlah VMS ("Vessel Monitoring System") yang dipasang di kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia, dulu yang aktif sekitar 900-an, sekarang turun menjadi hanya 130.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan, sebetulnya juga masih ada kapal penangkap ikan yang memiliki izin tetapi melakukan "illegal fishing" karena prakteknya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KKP.(Ant)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015