Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Sekda Provinsi (Sekdaprov) Jambi
Syarahsaddin, terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Pramuka Kwarda
Jambi tahun 2011-2013 yang merugikan negara Rp3 miliar hanya dituntut hukuman
dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, JPU Aji membacakan surat tuntutan terdakwa Syarahsaddin agar dihukum dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Aji dan Jaka Wibisana di hadapan majelis hakim dengan ketua Supraja di Pengadilan Tipikor Jambi, menyatakan terdakwa Syahrasaddin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atau penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil atas kerja sama Pramuka Kwarda Provinsi Jambi dengan PT IIS pada 2011-2013 yang dilakukannya bersama tersangka lainnya.
Dalam perkara ini terdakwa Syarahsaddin menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi Jambi, namun pascakasus ini mencuat ke kejaksaan jabatannya sudah dicopot dan digantikan oleh orang lain.
Perkara ini ada tiga tersangka, yakni mantan Sekdaprov Jambi Syarahsaddin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi, mantan bendahara pembantu Ridwan dan Sepdinal juga mantan bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang sudah divonis hakim dua tahun penjara.
Dalam kasus ini peran serta terdakwa Syarahsaddin adalah memiliki wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan anggaran Pramuka dan ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian dalam kasus ini Syarahsaddin juga menunjuk ada empat orang pengguna anggaran yang ditunjuk dalam aliran dana Pramuka tersebut dan hasil audit penyelidikan penyidik Kejati dan BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3 miliar dari aliran dana Pramuka Jambi.
Atas perbuatannya terdakwa Syahrasaddin dikenakan dakwaan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sidang terdakwa Syahrasaddin akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, JPU Aji membacakan surat tuntutan terdakwa Syarahsaddin agar dihukum dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Aji dan Jaka Wibisana di hadapan majelis hakim dengan ketua Supraja di Pengadilan Tipikor Jambi, menyatakan terdakwa Syahrasaddin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atau penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil atas kerja sama Pramuka Kwarda Provinsi Jambi dengan PT IIS pada 2011-2013 yang dilakukannya bersama tersangka lainnya.
Dalam perkara ini terdakwa Syarahsaddin menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi Jambi, namun pascakasus ini mencuat ke kejaksaan jabatannya sudah dicopot dan digantikan oleh orang lain.
Perkara ini ada tiga tersangka, yakni mantan Sekdaprov Jambi Syarahsaddin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi, mantan bendahara pembantu Ridwan dan Sepdinal juga mantan bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang sudah divonis hakim dua tahun penjara.
Dalam kasus ini peran serta terdakwa Syarahsaddin adalah memiliki wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan anggaran Pramuka dan ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian dalam kasus ini Syarahsaddin juga menunjuk ada empat orang pengguna anggaran yang ditunjuk dalam aliran dana Pramuka tersebut dan hasil audit penyelidikan penyidik Kejati dan BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3 miliar dari aliran dana Pramuka Jambi.
Atas perbuatannya terdakwa Syahrasaddin dikenakan dakwaan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sidang terdakwa Syahrasaddin akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015