Depok (ANTARA Jambi) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan secara personal akan mempertimbangkan mundur sebagai pimpinan lembaga antikorupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk dibawah konstitusi, moral hukum dan etis hukum," kata Bambang di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan dalam salah satu pasal UU KPK menyatakan jika telah ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan melalui Keppres, sehingga dirinya mempertimbangkan untuk mengajukan pemberhentian kepada pimpinan KPK.

"Nanti biar pimpinan KPK yang akan mengajukan pengunduran diri saya kepada presiden," katanya.

Menurut dia, dirinya punya alasan tersendiri dengan memilih mundur sebagai pimpinan KPK. Ia ingin menjalani proses hukumnya dengan fokus. Persoalan hukum lainnya nanti akan ditangani oleh pengacaranya.

"Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya," katanya.

Bambang Widjojanto ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 07.30 WIB di Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah pada Jumat (23/1).

Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu.

Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada 2010.

Sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno.(Ant)

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015