Jakarta (ANTARA Jambi) - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyarankan agar Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mundur karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK.

"Jadi kalau misalnya pak BG (Budi Gunawan) merasa punya jiwa besar, sebagai perwira tinggi dan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya beliau juga mengundurkan diri non-aktif dari kepolisian supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," kata Abdullah di gedung KPK Jakarta, Senin.

Hari ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Ya, menurut Undang-undang KPK pasal 32 memang demikian. Kalau sudah status tersangka harus non-aktif dan Pak BW (Bambang Widjojanto) juga sudah mengatakan siap untuk mengundurkan diri," ungkap Abdullah.

Abdullah menilai meski pimpinan KPK tinggal tiga orang namun keputusan lembaga tetap sah.

"Tiga pimpinan sah karena dalam SOP (standard operating procedure) di KPK pengambilan keputusan strategi kebijakan itu oleh pimpinan dan pejabat struktural tapi ketika aplikasi itu tidak harus lima sebab ketika tiga orang sudah setuju, dua orang nantinya memparaf. Pimpinan sudah jelas jadi tidak ada persoalan hanya tiga orang mengambil keputusan," tambahnya.

Namun ia juga mengakui ada upaya pelemahan KPK dengan pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut pada 2006 dan juga rencana untuk melaporkan Zulkarnain.

"Bagaimana dengan Adnan sudah dilaporkan, kemungkinan hari Rabu Pak Zul juga dilaporkan, kalau itu berarti ini memang ada proses sitematik untuk bagaimana menghancurkan KPK sebab kelima orang ikut proses seleksi yang di dalam proses seleksi itu dilakukan 'tracking' dengan mendapat laporan dari kepolisian, wartawan, dan LSM dan kasus mereka ini sudah selesai diungkap sebelum menjadi pimpinan KPK," tegas Abdullah.

Ia mempertanyakan mengapa tiga pimpinan KPK diangkat persoalan lama. "Sekarang ada kesempatan ketika salah dijadikan sebagai alat untuk menyerang KPK, itu tidak fair," tambah Abdullah.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015